Medan,Invocavit.Com-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan peredaran narkoba Indonesia Malaysia. Sebanyak 14 orang tersangka ditangkap berikut mengamankan 30,8 kg sabu-sabu, 1.996 butir Pill ekstasi dan 10 kg ganja.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Wisnu Adji Cornelius kepada wartawan mengatakan, dari 6 kasus tersebut sebanyak 14 tersangka diamankan, terhitung selama 37 hari (Juni sampai Juli 2022).
“Mereka ini jaringan Malaysia-Indonesia, jaringan Aceh- Tanjung Balai dan Medan.
Selain itu ada juga jaringan Malaysia- Indonesia, Tanjung balai dan Riau Pekanbatu serta jaringan Medan – Jakarta,” jelas Kombes Wisnu didampingi Kabag Wassidik Ditnarkoba Kombes Robin Simatupang SH.M.Hum, Kasubbid PID Humas AKBP Rinaldo, Kanit Kompol Dr.Baktiar Marpaung, Kompol S Sibarani, Rabu (3/7).
Disebutkan, barangnya diperoleh dari Malaysia dengan modus menjemput ditengah laut (Selat Malaka), perbatasan Indonesia-Malaysia dan kemudian akan dijual di Sumut, Jakarta dan daerah lainnya.
Disebutkan, dalam pengungkapan kasus sindikat narkoba Internasional ini, pihaknya mengamankan seorang pria turunan Tionghoa bernama Abing sebagai penyambung kepada penyuplai di Malaysia.
“Abing ini sebagai penyambung dengan penyuplai di Malaysia. Namun dia mengaku tidak kenal orangnya dan hanya bicara melalui telepon,” ujar Wisnu.
Dia menyebutkan, pengungkapan ini berawal dengan ditangkapnya pemilik 1 kg sabu pada awal Juni 2022 lalu di Tanjung Balai, kemudian dilakukan pengembangan ke Riau Pekan Baru, kita kejar dan di mobil itu kita dapat 14 kg lagi
hingga akhirnya menangkap 14 tersangka dengan barang bukti 30,8 kg sabu dan ekstasi.
“Dari pemeriksaan para tersangka ini ebaai kurir dan diantara para tersangka ada yang sudah dua sampai 3 kali berhasil membawa narkoba. Upah mereka berpariasi antara Rp.10 juta sampai Rp.30 juta,” imbuhnya.
“Biasanya kalau yang ambil dari jalur laut itu lebih banyak antara 10 sampai 20 juta,” tambahnya.
Dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, tambah Wisnu, petugas berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 165.348 orang dengan asumsi 1 grm perorang.
Terhadap para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 dan ayat 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika dimana ancaman hukuman pidana mati.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00”, ujarnya.
“Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan”, pungkasnya.(jos).