Kedua tersangka dan barang bukti yang disita.(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM: Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumutmenggerebek sebuah kamar di Apartemen Lexing Ton Podomoro Jl.Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat yang dijadikan pabrik liquid Vape atau rokok elektrik mengandung narkoba. Dari lokasi, petugas menyita Liquid Vape dan rokok elektrik yang mengandung narkoba serta bahan baku senilai Rp.300 Milyar.
“Kami mengungkap pabrik Liquid Vape mengandung narkotika golongan 1 dan zat psikoaktif baru (NPS) melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (30/6/2025).
Dijelaskannya, pabrik Liquid Vape yang berada di kamar 23DZ Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat itu digerebek pada 25 Juni 2025 sekira pukul 13.39 WIB.

Barang buktu yang disita senilai Rp.300 milyar.(ist).
Dari pengungkapan itu turut diamankan dua pria sebagai tersangka yang keterlibatan dan perannya masih didalami petugas.
Barang bukti disita berupa 2.965 buah Cadbridge berisi liquid yang sudah dipacking mengandung narkotika golongan 1 dan NPS, 35 Cadbridge belum dipacking mengandung narkotika golongan I dan NPS.
“Ada juga bahan mentah narkotika golongan I dan NPS serta bahan pelarut (solvent) yang kita sita sebagai barang bukti,” jelas Calvijn.
Selain itu, disita juga bahan kimia umum, peralatan laboratorium, bahan baku prekursor narkotika golongan 1 dan NPS serta cairan, perasa hingga pemanis pembuat liquid.
Diungkapkan Calvijn, pihaknya juga menyita bahan baku yang dapat membuat 57.000 Cadbridge berisi liquid yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.
“Keseluruhan barang bukti xiamNkan, estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan 600.000 jiwa dan bernilai 300 miliar rupiah,” sebut Calvijn.
Dia meminta kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(jos).


















Komentar