Kedua tersangka.(jostamb).
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menangkap komplotan pencuri uan BLT (Bantuan Langsung Tunai Sebesar Rp.106 juta di Deli Serdang.
Dua dari 4 tersangka ditangkap yakni, Niksar Sitorus alias Burhan Sitorus, berperan sebagai pemantau dan sopir Avanza BK.1554 TAA dan Relman Sitanggang alias Jab Sitanggang berperan memantau mengenderai FU membuntuti Toyota Vios milik korban yang membonceng eksekutor Sakti Girsang (DPP).
Sedangkan Erwin Parapat (DPO) berperan memantau mengemudikan mobil calya hitam BK.1745 JP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, pelaku menggasak uang tersebut saat korbannya memarkirkan mobil di depan Kantor Dinas Keuangan dan Aset Negara Pemkab Deli Serdang Jalan Mawar Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang pada Selasa (6/9/2022).
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua dari empat tersangka,” ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Kedua tersangka ditangkap di Daerah Kabupaten Karo. “Dua lagi masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Modus kejahatan ini, kata Kabid, para pelaku membuntuti korbannya yang baru keluar dari bank. “Setelah mobil korban terparkir, para pelaku beraksi dengan cara memecahkan kaca kemudian mengambil barang dan uang yang ada di mobil. Uang yang diambil itu merupakan uang BLT,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka ini, kemudian Ditreskrimum Polda Sumut melakukan pengembangan. Pasalnya, ada laporan kasus yang sama di beberapa Polres di Sumut dan Subusalam.
“Kita kembangkan untuk mengungkap laporan itu,” terangnya.
Barang bukti yang disita tiga mobil Avanza BK 1554 TAA, satria Fu BK.5244 AIR dancakya BK.1745 JP. (jos).