banner 728x250

Polres Asahan Tangkap 4 Pria Pengedar 2 Kg Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Kapolres Asahan AKBP Afdhal saat memberikan keterangan.

 

banner 325x300

 

ASAHAN, INVOCAVIT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan Polda , Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 2 kg sabu-sabu dengan mengamankan  4 orang pelaku dari dua kasus berbeda.

 

Kapolres Asahan  AKBP Afdhal Junaidi didampingi Forkompinda dan Kasat Narkoba menyebutkan ke 4 orang pelaku ini dari 2 kasus yang berbeda dengan masing-masing kasus ada 2 pelaku. Untuk kasus yang pertama dengan tersangka berinisial  MP (33) dan DSS (20) warga Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada  Senin (12/8/24).

 

Sedangkan tersangka AH (25) warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan HAS (30) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Kamis (22/8/24).

 

“Untuk kasus yang pertama berawal dari adanya informasi dari orang yang layak  dipercaya bahwa ada seorang laki-laki berinisial MP akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP pada Senin,(12/8/24) malam. Dengan gerak cepat petugas melakukan penyelidikan di areal TKP tepatnya di salah satu losmen melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MP,” jelas Kapolres.

 

Dari penangkapan terhadap MP, lanjut AKBP Afdal Junaidi, anggotanya menemukan barang bukti satu toples bening dibalut lakban coklat berisi 1 bungkus teh Cina Guanyingwang berisi sabu yang akan dijual ke orang lain. Dari keterangan MP, barang haram itu diperoleh dari DSS.

 

“Dihari yang sama, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap DSS di pinggir jalan, tepatnya di depan losmen tersebut,” terangnya.

 

Petugas berhasil menangkap pelaku AH dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang bewarna hijau yang tujuannya akan dijual kepada seseorang.

 

Dari keterangan pelaku, barang itu berasal dari seseorang berinisial P di Malaysia yang diantar oleh HAS. Setelah dilakukan pengembangan,Polisi berhasil  menangkap HAS.

 

“Terhadap para pelaku, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” sebut AKBP Afdal.(mp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *