banner 728x250

Polres Batubara Ungkap Peredaran Narkoba, 7 Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi (kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba kepada wartawan.(ist).

 

banner 325x300

 

BATUBARA, INVOCAVIT.COM – Polres Batubara menabuh Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba, mengimplementasikan program Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, bahwa narkoba musuh bersama. Dalam satyy pekan terakhir Agustus 2024, sebanyak 7 pelaku narkoba ditangkap dengan menyita sabu-sabu 1 Kg dan ganja 21 kg serta pil ekstasi.

“Dari pengungkapan sejumlah kasus itu, kita menyita berbagai barang bukti narkoba, seperti ganja, sabu dan juga ekstasi berbentuk tengkorak,” terang Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Jumat (30/8/2024).

Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi menjabarkan, penangkapan para tersangka narkoba itu memiliki kaitan satu dengan yang lain. Verawal dari penangkapan  tersangka Irwansyah alias Iwan Biring (53), warga Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu disergap di Jalan Merdeka Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara pada Jumat (2/8/2024) dinihari. Bersama tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,76 gram, dan 1 unit handphone (HP).

Kemudian, pada 9 Agustus dinihari, ditangkap tersangka Muhammad Arya Pratama (23), warga Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun di salah satu kamar hotel di Batubara dengan barang bukti 1 paket sabu berat 0,15 gram, 1 kotak rokok dan mancis. Kemudian, Minggu (25/8/2024) dinihari dilakukan penangkapan terhadap Hidayaturahman (21), warga Dusun VII Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Batubara.

Hidayatullah ditangkap di salah satu tempat karaoke di Desa Perjuangan Balai Batubara bersama barang bukti 1 plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi berbentuk tengkorak warna pink dan 1 unit sepeda motor Scoopy merah. Lalu, menangkap Irwan (48), warga Kecamatan Gunung Malela, Simalungun di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batubara pada 25 Agustus 2024.

“Dari Irwan diamankan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu kemasan teh cina, 1 tas sandang hitam, 1 HP, 1 dompet, 1 unit sepeda motor, 1 gunting dan uang Rp 147.000,” terang Kapolres.

Selanjutnya, pada Selasa (27/8/2024) malam, ditangkap tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kabupaten Pidie, Aceh di pinggir Jalan Desa Siparepare, Air Putih, Batubara dengan barang bukti 21 kg ganja dilakban kuning, 1 koper dan 1 HP.

Sehari kemudian, Rabu (28/8/2024) malam, ditangkap dua tersangka, yakni Irfan Syaputra (22), warga Kecamatan Lima Puluh Batubara, di Dusun VI Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Batubara dan Santoso (40), warga yang sama.

Bersama kedua tersangka disita barang bukti 4 paket sabu seberat 0,71 gram, 1 pipa kaca berisi sabu, 1 HP, 1 dompet dan plastik klip kosong.***

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *