Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan saat menggelar aksi di Polres Labuhanbatu, Kamis (24/9).(ist)
Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional 1 menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (24/9/2026).
Mereka yang datang dari kantor SPBun Basis Rantauprapat mendesak Polisi Labuhanbatu segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah merugikan perusahaan dan membahayakan para pekerja perkebunan.
Dalam orasinya, Wakil Sekretaris SPBun Pusat, Zainan Pasaribu memaparkan bahwa Sudah 10 karyawan yang menjadi korban, 5 diantaranya membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu sejak 2 Mei 2025, namun pelaku yang dilaporkan tidak ditangkap. Sehingga Mereka mempertanyakan kinerja dan profesionalisme Polres Labuhanbatu.

Demo massa SPBun di Mapolres Labuhan Batu, Kamis (24/9).(ist)
Massa yang menyoroti kasus yang melibatkan seorang pria berinisial AM alias AG. SPBun menyebut terdapat sejumlah pekerja yang menjadi korban dugaan kekerasan dalam aksi pencurian sawit, termasuk insiden yang menyebabkan pekerja mengalami luka hingga 2 bulan tidak bisa bekerja, serta kendaraan pekerja mengalami kerusakan akibat dibakar pelaku.
Sedangkan, Ketua SPBun PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, menyebut terdapat sekitar 12 pekerja yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 5 korban telah membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu sejak 2 Mei 2025 hingga 16 September 2026.
“Kelima laporan tersebut masing-masing, LP/B/523/V/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 2 Mei 2025 atas nama Rody Giedweal; LP/B/740/VI/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 20 Juni 2025 atas nama Heri Vazli; LP/B/559/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 14 April 2026 atas nama Suratman Ginting; LP/B/770/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 26 Mei 2026 atas nama Adi Sumanto; serta LP/B/1309/IX/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 16 September 2026 atas nama Nuriadi,”Jelas Donal.
Seluruh pelapor tersebut disebut merupakan anggota SPBun PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat. Menurut Donal, perkara yang pertama kali dilaporkan pada 2 Mei 2025 itu telah berjalan sekitar 500 hari atau hampir dua tahun, namun terlapor yang mereka maksud belum berhasil ditangkap.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” terang Donal di hadapan massa dan pihak kepolisian.
Dalam pernyataan tersebut, SPBun meminta Polres Labuhanbatu segera menuntaskan laporan polisi, serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan fakta, alat bukti yang sah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Massa juga membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan. Mereka bahkan meneriakkan desakan, “Copot Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum!” Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap lambannya penanganan perkara yang mereka laporkan.
Donal menegaskan, SPBun menghormati institusi kepolisian dan kewenangan penyidik. Namun, menurutnya, penghormatan tersebut tidak berarti pekerja harus diam ketika sebuah perkara berlangsung lama tanpa kepastian.
“Hukum harus tegak! Kami ini masih sebagian kecil, Pak. Kami ada 17.000 orang. Kami masih menghargai bapak ibu sekalian yang ada di Polres Labuhanbatu ini,” ujar Donal di hadapan massa.
Ia juga menyampaikan bahwa para pekerja PTPN IV Regional 1 turut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, SPBun meminta kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada para pekerja yang menjadi korban.
“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi dan pelaku tidak ditangkap, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya. Donal juga menyebut aksi tersebut membuat sejumlah pekerja meninggalkan aktivitas pekerjaan mereka pada hari itu.
Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon SH bersama Kabag Ops AKP Rasidin Saragih SH, Kasat Intelkam AKP Organ Sembiring, Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar dan sejumlah personel menemui para pengunjuk rasa. Pihak kepolisian menyatakan memahami kekecewaan SPBun dan memastikan tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Bukan tidak kita tindak lanjuti, namun begitu mungkin belum rezeki. Nasib yang bersangkutan, belum dapat. Jangan sempat ada korban saat penindakan, dan kami tetap berusaha,” kata Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Baldan menyatakan bahwa AM alias AG telah berstatus tersangka, namun hingga aksi berlangsung belum berhasil ditangkap.
“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, namun belum tertangkap. Kami mohon kerja samanya dan bantuan rekan-rekan untuk memberikan informasi. Saya berjanji untuk melakukan penangkapan,” sebut Kasat.
Mendengar jawaban tersebut, SPBun memberikan waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menangkap AM alias AG. Setelah mendapat respons dari Wakapolres dan Kasat Reskrim, termasuk pernyataan Wakapolres, “Saya jaminannya,” massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke basis.(abi)

















