banner 728x250
Daerah  

Polres Langkat Tak Bergeming Dilapor Galian C Ilegal, Poldasu Diminta Segera Turun #Kabid Humas Poldasu: Laporan Masyarakat Harus Direspon

banner 120x600
banner 468x60

Aktivitas Galian C diduga illegal milik pria turunan Tionghoa, Darwin Sugiono alias Ajin di Sungai Bekail, Desa Lau Demak, Kec Bahorok, Kab Langkat tetap beroperasi.(ist).

 

banner 325x300

 

INVOCAVIT.COM, LANGKAT – Aktivitas pertambangan diduga illegal di Desa Lau Demak Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi sorotan, terlebih dengan keresahan masyarakat yang sudah berlangsung lama.

 

 

Kendati sudah dilaporkan ke Polres Langkat namun sampai saat ini tidak ada tindakan, sehingga muncul dugaan warga kalau  pengusaha galian C disebut-sebut bernama Darwin Sugiono alias Ajin warga Jl.Prof HM Yamin Medan telah memberikan “Kontribusi” kepada oknum penyidik disana.

 

 

Selain mengganggu ketentraman masyarakat akibat truk mengangkut material galian yang mengakibatkan jalan rusak dan menimbulkan abu beterbangan jika musim kemarau, aktivitas pengusaha galian C itu juga dikabarkan menyerobot lahan milik warga Desa Lau Demak, Kec Bahorok, Kab Langkat.

Pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke Polres Langkat, belum mendapat respon.(ist).

 

 

“Kami meminta agar Kapoldasu memerintahkan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus turun kelokasi karena pihak Polres Langkat diduga sudah menerima dana dari pijhak pengelola,” kata warga Desa Lau Demak, Selasa (28/2). Mereka mengatakan kalau galian C itu sudah 4 tahun beroperasi.

 

 

Untuk mengamankan Galian C itu dari gangguan aparat, pengusaha galian C itu mempekerjakan oknum OKP yang saban hari berada dilokasi dengan mengenakan seragam kebesarannya.

 

 

Warga telah berupaya melaporkan keresahan ini kepada Kepala Desa Lau Demak, namun belum ada penyelesaian usaha Galian C tersebut, seperti penertiban atau penutupan aktivitas galian.

 

 

Salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya juga mengaku karena pihak Polres Langkat tidak respon sehingga meminta bantuan ke Kodim Langkat. Oleh pihak Kodim berupaya melakukan koordinasi dengan Polres. Bahkan, katanya sudah bertemu dengan Kasat Reskrim dan Wakapolres. Tujuannya agar turun kelokasi galian untuk merespon keluhan masyarakat namun sampai kini belum ada respon.

 

 

Sementara itu, Atep R yang mengaku menjadi korban dari penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Darwin Sugiono alias Ajin mengatakan, dirinya sudah melaporkan ke Polres Langkat. Namun, sampai saat ini tidak ada Tindakan.

 

 

“Saya sudah buat laporan berbentuk Dumas ke Polres Langkat pada 20 Februari lalu namun tidak ada Tindakan sampai sekarang,” ujar Atep, Selasa (28/2) kepada wartawan.

 

 

Diterangkan, dirinya bersama pemilik lahan di Sungai Bekail Desa Lau Demak, Kec Bahorok, Kab Langkat bernama  Surya Ichsan menjalin Kerjasama dengan bagi hasil. Namun, Darwin Sugiono alias Ajin diduga mengerahkan alat berat berupa esvacator dan truk untuk menyerobot bahan materil, dengan dikawal oknum-oknum dari OKP.

 

 

 

“Memang katanya, Darwin Sugiono dulunya ada kerja sama dengan Surya Ichsan mengelola lahan pertambangan tersebut namun kerjasma sudah diputus, yang kemudian menjalin kerja sama dengan saya. Akan tetapi, Ajin masih melakukan penyerobotan,” terang Atep.

 

 

Atep dan warga Desa Lau Demak berharap agar aparat hukum dan pihak terkait segera memeriksa Ajin dan menutup usaha galian C miliknya tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin besar.

 

 

“Kita berharap apparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun, periksa dan tutup usaha galian illegal tersebut. Kami juga berharap para aktivis lingkungan hidup turut membantu warga untuk mendesak APH menindak tegas galian milik Ajin,” pinta mereka.

 

 

Sementara itu, informasi diperoleh, pihak Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) wilayah sudah turun kelokasi galian di Sungai Bekail, Desa Lau Demak, Kec Bahorok, Kab Langkat pada Selasa (28/2).

 

 

Dikonfirmasi kepada Dedi, salah seorang tim Distamben, belum mengangkat hanphonnya, demikian juga konfirmasi melalui WhatsApp (WA) belum dijawab.

 

 

 

Terkait aktivitas pertambangan jenis Galian C diduga illegal milik Darwin Sugiono alias Ajin, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bila tidak memiliki izin agar segera menghentikan aktivitas.

 

 

 

“Pertambangan tentu harus mendapat izin dari pemerintah setempat. Jika tidak ada izin berarti illegal mining. Harus segera dihentikan,” tegasnya.

 

 

 

Hadi mengatakan, selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, juga pemerintah telah dirugikan karena perusahaan illegal tidak memberikan kontribusi. “Kita minta perusahaan tersebut segera ditutup sebelum dilakukan Tindakan hukum,” ujarnya.

 

 

 

Terkait Pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah dilayangkan ke Polres Langkat, juru bicara Polda Sumut itu meminta kepada Polres Langkat untuk menindaklanjuti laporan. “Apapun bentuk laporan masyarakat, harus ditindaklanjuti Polri. Soal nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan atau tidak ditemukan unsur pidana, harus disampaikan kepada pelapor sehingga ada kepastiaan hukum,” jelasnya, meminta kepada aparat kepolisian agar tidak mengecewakan masyarakat.(jos).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *