Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menginterogasi tersangka.(ist)
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Husna Khulki (29), seorang ibu rumah tangga asal Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/11/2024), setelah ditemukannya jasad sang balita di sebuah parit di dekat kediaman pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menemukan jasad balita berusia 1 tahun 9 bulan tersebut di parit.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku diduga membunuh anaknya dengan cara menceburkan korban ke dalam parit tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan tindakan serupa pada tahun 2020. Husna mengaku bahwa ia membunuh anak pertamanya dengan cara menceburkannya ke dalam sumur di rumahnya.
Pengakuan ini mengejutkan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar, menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
“Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,” ujar AKBP Janton Silaban.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.***