Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Teluk Nibung, 2 Ons Sabtu Disita  

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka diruang tahanan.(ist)
TANJUNGBALAI, INVOCAVIT.COM – 
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua pengedar  narkotika jenis sabu, inisial  B Alias B.T (51) warga Jl. Kirab Remaja, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, dan T Alias T (36) warga Jl. N. Tamban, Lk VII, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, kedua tersangka diamankan Minggu(23/2) sekira pukul 14.00.wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, bahwa kedua orang tersangka  diketahui sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Sebuah Warung Jl. Yos Sudarso ,Kel. Perjuangan ,Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat personil Sat resnarkoba menuju lokasi dan melakukan teknik undercover buy bertemu dengan seorang laki-laki inisial B Alias B.T dan langsung memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 Ons dengan harga Rp. 60.000.000,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, kemudian B Alias B.T menelpon T Alias T untuk membawa 2 bungkus narkotika jenis shabu sesuai pesanan calon pembeli.
“Tak lama kemudian,  T Alias T tiba dan mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari kantong celana depan sebelah kanan lalu diserahkan kepada pembeli. Kemudian, mereka langsung disergap,” jelas Kasat Narkoba.
Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap B Alias B.T dan di temukan 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam di atas meja, 1 buah dompet berwarna hitam di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang berisi uang sebanyak Rp. 1.489.000, 1 buah kunci kereta Scoopy berwarna merah beserta kereta nya dan terhadap T Alias T ditemukan 1 unit Handphone merek Oppo berwarna hitam.
Kemudian, tambah Kasat, petugas langsung menuju ke rumah B Alias B.T di Jl. Kirab Remaja, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan petugas menemukan 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1  bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,77 gram.
Laku,1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi shabu dengan berat kotor 4,00 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang shabu dengan berat 10,29 gram, 10,28 gram dan 10,31 gram.
“1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,18 gram, 518 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3  paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 gram, 3,21 gram dan 3,21 gram.
3 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dibalut dengan lakban berwarna kuning yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 32,34 gram, 32,13 gram dan 32,13 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47 gram.
“Setelah di Introgasi terhadap B Alias B.T menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapatnya dari seorang laki-laki  Z.E alias JK (LIDIK).
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasat.(anja)

Berita Terkait

Bos Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Deliserdang, Kapolresta Diisukan Terima Setoran Rp100 Juta?
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu
Dijanjikan Upah Rp.80 Juta, Pria Asal Madura Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi 
Kapolda Sumut Diminta Copot Kapolsek Bilah Hulu, Diberi Informasi Bos Narkoba Tak Ditanggapi
Propam Polres Batubara Gelar Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Pelapor Nilai Sanksi Terlalu Ringan
Maruli Siahaan Hadiri Pesta Tandok Persekutuan Perempuan HKBP Distrik XIV Tebing Tinggi-Deli, Sebagai Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja dan Pembinaan Jemaat
Judi Tembak Ikan Merek AB Marak Di Kabupaten Deliserdang, Beredar Kabar “Direstu” Kapolresta
Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu ke Jatim

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:23

Bos Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Deliserdang, Kapolresta Diisukan Terima Setoran Rp100 Juta?

Senin, 7 September 2026 - 14:46

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 19:59

Kapolda Sumut Diminta Copot Kapolsek Bilah Hulu, Diberi Informasi Bos Narkoba Tak Ditanggapi

Minggu, 6 September 2026 - 14:27

Propam Polres Batubara Gelar Sidang Disiplin Ipda Ade Sundoko Masry, Pelapor Nilai Sanksi Terlalu Ringan

Minggu, 6 September 2026 - 14:03

Maruli Siahaan Hadiri Pesta Tandok Persekutuan Perempuan HKBP Distrik XIV Tebing Tinggi-Deli, Sebagai Wujud Kepedulian Pelayanan Gereja dan Pembinaan Jemaat

Berita Terbaru