Polres Tanjung Balai Tangkap Satu Tersangka Perdagangan Orang

Senin, 13 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka.

 

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM- Polres Tanjungbalai Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Sat Reskrim.

 

Kegiatan bertempat di Lapangan Apel depan Polres, Senin (13/5/24) sekira pukul 10.40 wib dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH.

 

Kapolres Tanjungbalai dalam siaran persnya mengatakan kronologis kejadian Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing yang bukan merupakan penduduk setempat sering keluar masuk kedalam rumah warga yang berada di Gang Kenanga Jalan M. Abbas Ujung Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya dirumah milik Irah Siagian.

 

“Kemudian personil Polres Tanjung Balai bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Setibanya di tempat kejadian perkara, kami mendapati keberadaan pekerja imigran indonesia sedang berada didalam rumah milik Sahat Siagian dan agen atas nama Muhammad Yunus sudah berada dilokasi tersebut kemudian personil melakukan interogerasi secara langsung terhadap 3 CPMI atas nama inisial H, A S L dan A Alias F menerangkan bahwa 3 CPMI sudah sampai di Tanjung Balai pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 20.00 wib.

 

“Mereka bertemu dengan Buk Imar (lidik) lalu mereka dibawa oleh Buk Imar ke daerah Bagan Asahan untuk bermalam disana.

 

“Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 08.00 wib 3 CPMI tersebut dibawa oleh Buk Umar ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk membuat paspor dengan membayar uang sebesar Rp. 2.500.000,.setelah selesai Buk Imar membawa 3 CPMI bertemu di jalan dengan agen atas nama M Y Alias Y dan saat itu Buk Imar menyerahkan uang tiket keberangkatan kepada M Y Alias Y hal tersebut diketahui oleh ketiga CPMI kemudian 3 CPMI ikut bersama dengan M Y Alias Y diantarkan kerumah Irah Siagian sekitar pukul 20.00 wib yang terletak di Gang Kenanga Jalan M. Abbas Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai untuk ditampung sekaligus tempat istirahat dan diberi makan oleh pemilik rumah selama berada dirumah tersebut.

 

“Dan disaat 3 CPMI bertemu dengan M Y Alias Y ada dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Malaysia pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 02.00 wib sesampainya di negara Malaysia akan dipekerjakan sebagai karyawan di pabrik sarung tangan atau pabrik jahit pakaian namun pada hari sabtu CPMI diberitahu oleh M Y Alias Y batal berangkat dengan alasan tidak ada tiket dan dijanjikan bahwa hari rabu untuk berangkat menunggu hal tersebut 3 CPMI menunggu dirumah Irah Sigian hingga sampai dengan pihak Kepolisian datang ke lokasi kejadian mengamankan CPMI dan agen Muhammad Yunus kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Lanjut Kapolres, “Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan Barang Bukti Uang tunai sebesar Rp. 5.200.000, 1 unit Handphone merk SAMSUNG, 3 buah Paspor milik CPMI dan 1 buah Paspor milik Tersangka.

 

“Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 subs pasal 83 UU RI NO.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja indonesia Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1, pasal 56 ke 1 dari KUHPidana bunyinya :
“orang perseorangan dilarang melaksanakan memperkerjakan penempatan pelaksana pekerja migran indonesia. “Pungkas Kapolres.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir
Dua Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap, Satu Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya Penadah Masih Dikejar
BNNP Sumut Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antar Propinsi, Barbut 126 Kg

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Senin, 14 September 2026 - 19:44 WIB

Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Berita Terbaru