Tersangka bersama barang bukti dengan tangan diborgol.(ist)
TANJUNG BALAI, INVOCAVIT.COM- Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tiga orang tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 99,87 gram.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar Pukul 20.00 Wib Pers dipimpinan Kanit I dan Kanit II beserta tim opsnal Satres Narkoba, tentang aktivitas dua pria yang dicurigai berinisial B.H Alias B dan I.F.M Alias J.I dan seorang perempuan “L” yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di Jl. Arwana ,Lk. II ,Kel. Kapias Pulau Buaya ,Kec. Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tim menuju ke Jl. Arwana ,Lk. II ,Kel. Kapias Pulau Buaya ,Kec. Teluk Nibung ,Kota Tanjung Balai dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan 1 Ons shabu dengan harga Rp 28.000.000 kepada B.H Alias B dan perempuan L.
Sepeda motor milik tersangka pengedar narkoba.(ist).
Kemudian, L menyuruh B.H Alias B untuk mengambil shabu di suatu tempat, lalu setelah beberapa saat kemudian, B. H Alias B dan I.F.M. Alias J.I datang dan begitu sabu diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan, saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki B.H Alias B sempat membuang narkotika jenis shabu tidak jauh dari lokasi dan petugas juga mengamankan seorang laki-laki I.F.M Alias J.I yang sedang menunggu di sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam, sedangkan perempuan “L” berhasil melarikan diri.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap I.F.M Alias J.I dan ditemukan :
• 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang dari hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp 1.745.000
• 1 unit kereta merek Scoopy berwarna hitam tanpa nomor plat polisi beserta kuncinya.
• 1 unit Handphone merek Infinix berwarna hitam.
Kemudian petugas yang melakukan penangkapan melakukan penggeledahan terhadap B.H Alias B dan ditemukan :
• 1 unit kereta merek Vixion berwarna merah dengan nomor plat polisi B 3368 NJS beserta kuncinya.
• 1 buah dompet berwarna abu-abu.
Kedua tersangka dalam pemeriksaan mengakui bahwa shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki inisial Z Alias W.M. Kemudian petugas menangkapnya dirumahnya
Dari tersangka Z Alias W.M dan ditemukan :
• 1 unit Handphone merek Samsung berwarna hitam
• uang tunai Rp. 845.000
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap seorang laki-laki Z Alias W.M menyatakan bahwa shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki ber-inisial I Alias M (lidik).
Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Pungkas Kasi Humas.(anja)