Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Narkoba, 2 Pelaku dan 1 Kg Sabu Merk Teh China Diamankan

Kedua tersangka pengedar sabu.(ist)

 

Tanjungbalai, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua orang tersangka, K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Nangka, Tanjung Balai Selatan, pada Minggu (8/3/2026) pukul 03.30 WIB.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 1 bungkus teh China warna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram atau 1 Kg.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu, 1 unit handphone merk Samsung A03 Core, dan 1 unit handphone merk Samsung Z FOLD 3.

 

K A PJT Alias NEO (48) dan I Y Alias BOY (51) merupakan warga Tanjung Balai Selatan.

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri melalui Kasie Humas Ipda Ruslan PS mengatakan, penangkapan kedua tersangjka menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PidanaPasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Kasi Humas.

 

Ipda Ruslan PS menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.(anja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *