Barang bukti perjudian jenis togel yang diamankan polisi dari seorang pengepul rekap.(ist)
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Jalan B. Sei Silo, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Seorang pria berinisial UM alias Usman (63) diamankan petugas pada Senin (16/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai tentang adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Chandra, S.H., M.H., kemudian memerintahkan tim penyelidik yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S.Kom., M.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.55 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Petugas mendapati UM sedang menulis pesanan angka-angka tebakan yang diduga merupakan angka tebakan dari perjudian jenis TOTO GELAP (TOGEL) di sebuah buku.
Saat diinterogasi, UM mengakui bahwa dirinya memang sedang melakukan perjudian jenis toto gelap (togel) di rumahnya. UM juga mengaku bahwa hasil rekapan angka-angka tersebut akan dilaporkan menggunakan aplikasi WhatsApp kepada seorang pria bernama B.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) unit HP Vivo Y12s warna hitam, uang tunai berjumlah Rp. 443.000 (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), buku tulis yang bertuliskan “ALBINO COLLEGE” yang berisikan angka angka pesanan pemain
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 (dua) buah buku tafsir mimpi /erek-erek, 1 (satu) buah tas sandang merk “Forever” warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pesanan pemain, 4 buah pulpen merk “Nevada 923 ST”, 1 (satu) buah pulpen Standart warna hitam, dan 24 (dua puluh empat) potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, UM diduga berperan sebagai pelaku penerima pesanan angka-angka tebakan dari para pemain. Setelah menerima angka-angka tebakan tersebut, UM kemudian mengirimkan rekapan data jumlah pasangan angka-angka pemain tersebut ke seorang pria yang bernama B (diduga Bandar).
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) dari KUHPidana tentang perjudian.
Saat ini, UM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perjudian togel ini, termasuk memburu pria berinisial B yang diduga sebagai bandar.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda. M. Ruslan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun. Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.(anja)






Share your unique link and cash in—join now!