banner 728x250

Polres Taput Ungkap Modus Penimbunan BBM Subsidi dari SPBU

banner 120x600
banner 468x60

INVOCAVIT.COM, TAPUT- Polres Tapanuli Utara (Taput) mengungkap penimbunan biosolar subsidi sebanyak 1.400 liter.

 

banner 325x300

Dari hasil pemeriksaan, biosolar subsidi yang disimpan dalam dua politeng itu akan dijual ke Sibolga.

 

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba mengatakan selain mengamankan barang bukti dua buah politeng berisi biosolar, empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, dan satu unit handphone merek vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL, turut diamankan pemiliknya Rihansyah (33) warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.

 

Disebutkan, pengungkapan penimbjujnan biosolar bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan terendus yang menyupiri adalah Rihansyah  saat memasuki SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (18/9).

 

“Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM hingga tangkinya penuh  pelaku melajukan truk colt diesel warna kuning BK 9949 CL meninggalkan lokasi SPBU,” ujarnya

 

Petugas yang curiga soal durasi pengisian BBM yang memakan waktu hingga dua jam segera mengikuti mobil yang dikemudikan Rihansyah dan menghentikannya.

 

Saat diperiksa petugas, di dalam mobil terdapat dua buah politeng berisi 1.400 liter biosolar bersubsidi, serta empat buah politeng lainnya, dan tiga buah drum besi yang masih kosong.

 

“Dan ternyata, di dalam mobil truk terdapat perangkat mesin dan selang yang tersambung ke tangki dan secara otomatis akan menyedot minyak dari tangki ke dalam politeng,” terang AKP Kristo.

 

Dalam pemeriksaan petugas, Rihansyah mengakui perbuatannya, dan melakukan penimbunan BBM biosolar tersebut untuk diperjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan selisih harga Rp.3 ribu per liter dari harga subsidi di SPBU sesuai ketetapan pemerintah.

 

“Saat ini, tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah drum politeng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, empat buah politeng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp.4.500.000, juga satu unit handphone merek vivo tipe Y12, satu unit truk BB 9949 CL,” tukasnya.

 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. (mo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *