Polresta Deli Serdang Amankan Dua Pengedar Narkotika, Sita 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Sabtu, 12 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka pengedar narkotika.(ist).

 

Deli Serdang, INVOCAVIT. COM: Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua pria selaku pengedar. Dari mereka petugas menyita barang bukti jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.

RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB