Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM: Polsek Bilah Hilir,Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang tersangka pengguna narkoba di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa tanggal 15 September 2026, sekira pukul 16.15 Wib .
Informasi yang dihimpun, adapun ketiga diduga pelaku yakni, Doli Anwar alias Doli (29), warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Khairun Nisa (23), warga Kota Bawah Barat Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang Provinsi Nangroe Aceh Darusalam. Kemudian, Yani Sirait (35), warga Lingkungan VI Kelurahan Bagan Asahan Kota Tanjung Balai.
“Ketiganya sedang duduk di dalam kamar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan narkoba, ketiganya langsung diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada wartawan, Senin (28/9).
Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap salah satu pelaku berinisial DA, bahwa dirinya mengakui barang narkotika jenis sabu yang ditemukan pihak Kepolisian adalah miliknya, yang diperoleh melalui seseorang laki-laki yang dikenalnya bernama ZEK warga kecamatan setempat.
“Kami juga terus lakukan pengembangan, namun atas nama yang disebutkan pelaku tidak ditemukan. Kendati demikian, untuk tahapan selanjutnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan dilakukan Sat Narkoba ternyata pemilik barang haram itu Doli Anwar alias Doli sehingga kedua rekannya diserahkan ke BNNK Labura untuk menjalani proses Rehabilitasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, 2 diduga tersangka yakni KN dan YS tidak ada keterlibatan pada narkoba yang diamankan. Setelah dilakukan tes urin keduanya positif. Atas permohonan pihak keluarganya agar dilakukan asesmen,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H.,MH, kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Katanya, prosesi rehabilitasi non medis itupun dilakukan melalui tahapan relevansi secara efektif dengan diagnosa yang sebenarnya, sehingga tidak mencederai objek hukum dengan mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Untuk 1 pelaku berinisial DA alias Doli, ditetapkan tersangka dan akan di proses hukum. Namun untuk yang kedua lainnya kita serahkan ke BNNK Labura untuk melanjutkan proses rehabilitasi. Sebab, atas pengakuan tersangka DA bahwa barang bukti yang diamankan tidak ada kaitannya dengan kedua lainnya. Itu menjadi bukti petunjuk dan menjadi referensi keduanya menjalani asesment,” bilang Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.37 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 275.000,- serta 1 set alat hisap sabu (bong).(Abi).

















