Polsek TBU Ringkus Bandar Shabu, Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan

Jumat, 15 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar sabu diringkus bersama Barang Bukti 10 Gram.(ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT.COM-Polres Tanjung balai terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama menjadi Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah penduduk, Kamis (14/5) pagi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Sawal Simanjuntak, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim langsung melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram (masing-masing 5,12 gram dan 5,09 gram), 2 unit timbangan elektrik (hitam putih dan perak), 5 pak plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik yang telah diruncingkan (sekop), 1 buah tas sandang hitam dan Uang tunai sebesar Rp 293.000,- yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/Lidik).

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

OSN Rantau Panjang, Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Truk Trailer Diduga Hasil Curian di Gudang Gabion
Ditangkap di Medan, Kejagung Tahan Direktur Merangkap Corporate Secretary PT.TPL Di Rutan Salemba
Dikabarkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL Anwar Lawden ditangkap Kejagung di MedanĀ 
Lagi, Terduga BD Narkoba Jalan Brigjen Katamso Gg Nasional Ditangkap
Sidang Perdana Praperadilan Devi Taurisa di PN Jakarta Selatan Ditunda, Termohon Tidak Hadir
Mobil Tahanan Polres Labuhanbatu Tabrakan dengan Tronton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:44 WIB

OSN Rantau Panjang, Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Truk Trailer Diduga Hasil Curian di Gudang Gabion

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Ditangkap di Medan, Kejagung Tahan Direktur Merangkap Corporate Secretary PT.TPL Di Rutan Salemba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Dikabarkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL Anwar Lawden ditangkap Kejagung di MedanĀ 

Berita Terbaru