Pukuli Korban, Dua Perampok Uang Rp60 Juta Ditangkap

Selasa, 21 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.Com – Dua tersangka perampokan uang Rp60 juta, yang melukai korban berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Del Tua. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.

 

Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring,  membenarkan penangkapan tersangka perampokan tersebut.

 

“Kedua tersangka inisia KG (42), warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41), warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (21/6).

 

Keduanya ditangkap pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

 

Dijelaskan, aksi perampokan itu terjadi pada Rabu (15/6) malam dengan korbannya adalah Siwan Berutu (27), warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.

 

 

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, dengan No. Pol.BK 1144 MU, dua unit  Hand Phone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” jelas Iptu Irwanta Sembiring.

 

Dijelaskan, saat kejadian korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya.

 

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 60 juta.

 

“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil dengan No. Pol. BK 1144 MU,”  ujar Iptu Irwanta Sembiring.

 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp60.000.000. Sedangkan kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang sudah masuk dalam DPO.

 

Dalam pemeriksaan, sambung Kanit Reskrim, kedua tersangka bersama tiga rekannya  mengakui telah merencanakan perampokan, kemudian merental mobil Avanza, warna hitam. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

 

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan melanggar  Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Won)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:53 WIB

Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Berita Terbaru