Invocavit.Com – Dua tersangka perampokan uang Rp60 juta, yang melukai korban berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Del Tua. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersangka perampokan tersebut.
“Kedua tersangka inisia KG (42), warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41), warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (21/6).
Keduanya ditangkap pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dijelaskan, aksi perampokan itu terjadi pada Rabu (15/6) malam dengan korbannya adalah Siwan Berutu (27), warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, dengan No. Pol.BK 1144 MU, dua unit Hand Phone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” jelas Iptu Irwanta Sembiring.
Dijelaskan, saat kejadian korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya.
Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 60 juta.
“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil dengan No. Pol. BK 1144 MU,” ujar Iptu Irwanta Sembiring.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp60.000.000. Sedangkan kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang sudah masuk dalam DPO.
Dalam pemeriksaan, sambung Kanit Reskrim, kedua tersangka bersama tiga rekannya mengakui telah merencanakan perampokan, kemudian merental mobil Avanza, warna hitam. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Won)