Medan, Invocavit.Com- Akhirnya, pelaku pembunuhan disertai perampokan dengan korban Nurhaida br Simanjuntak (62) berhasil diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput.
Dua pelaku ternyata residivis spesialis perampokan antar lintas propinsi, berinisial BST dan AP. Mereka ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah Nurhaida br Simanjuntak di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu (24/7) lalu.
“Dari temuan itu, tim gabungan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas Hadi saat Konprensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (5/8) siang.
Lanjut Hadi, penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga. Bahkan, tim gabungan menyisir dan memeriksa CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar.
“Kerja keras tim gabungan membuahkan hasil, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap,” ujar Hadi.
Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah ingin menguasai barang berharga milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu korban diantar suaminya ke pasar.
“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***