Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar narkoba bersama barang bukti.(ist)

 

Tanjungbalai, INVOCAVIT.COM: Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman warga yang berlokasi tak jauh dari tempat ibadah. Seorang pria berinisial BH alias Bembeng (36) ditangkap di kediamannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

 

Penggerebekan Ini terjadi pada Senin malam (5/10) sekitar pukul 21.50 WIB ini berawal dari laporan aduan masyarakat yang resah dan sudah menjadi target

 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 10,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip transparan berbagai ukuran.

 

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, tiga buah pipet rakitan, uang tunai sebesar Rp790.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan, satu unit ponsel, dompet, serta kotak penyimpanan bekas.

 

Petugas menemukan sebagian paket sabu di atas tanah tepat di hadapan tersangka saat penggerebekan awal. Sementara itu, sisa paket sabu lainnya beserta alat timbang digital ditemukan petugas tersembunyi di balik lemari di dalam rumah orang tua pelaku.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Jubileum 150 Tahun HKBP Lobusiregar Resort Pohan, Acara Dipimpin Ephorus Pdt Dr Viktor Tinambunan
Wujud Nyata Kepedulian dan Semangat Kekeluargaan, Maruli Siahaan Hadiri Pemakaman Almarhum Poltak Siahaan Di Siborong-borong

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:30 WIB

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB