Invocavit.Com- Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gang Bunga, Kelurahan Sei Rejo, Kec Medan Polonia sudah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polrestabes Medan. Dia juga tercatat sebagai residivis dalam kasus perampokan.
Kendati sudah bolak-balik keluar masuk penjara namun tidak ada niat untuk bertobat malah semakin ganas dalam melakukan aksinya. Konon, tersangka ini kerap menyelipkan senjata tajam kemanapun dia pergi.
Kemudian, Iksan Kurnia bersama seorang temannya inisial WS kembali beraksi mencuri sepeda motor dan melakukan perampokan terhadap seorang warga pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Antariksa, Kel Sari Rejo, Kec Medan Polonia atau simpang Jalan Teratai.
Perburuan terhadap kedua tersangkapun diintensifkan oleh personil Reskrim Polsek Medan Baru-Polrestabed Medan.
Terendus oleh polisi kalau WS sedang berada tidak jauh dari rumahnya. Tanpa menunggu waktu, petugaspun langsung menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka WS mengaku kalau temannya saat beraksi adalah Iksan Kurnia. Polisipun mencari keberadaan tersangka Iksan Kurnia.
Tak ayal, pemuda berandalan inipun ditangkap disalah satu kedai tuak Jalan Antariksa, Kel. Sari Rejo, Kec Medan Polonia, Kota Medan.
Tak mau berhadapan dengan hukum, tersangka Iksan Kurnia mencoba melawan petugas dengan mengambil pisau dari pinggangnya. Akan tetapi, perlawanannya tidak berarti setelah kedua kakinya dipelor polisi.
Pemuda yang dikenal preman dikampungnya itupun roboh lalu diboyong ke RS Bhayangkara untuk selanjutnya diamankan ke Mapolsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/6) malam membenarkan penangkapan residivis Iksan Kurnia.
“Iksan Kurnia diamankan dalam kasus perampokan dan pencurian sepeda motor. Dia sudah lama DPO,” Ujar Ginanjar.
Disebutkan, tersangka ditangkap saat bersantai sambil minum tuak di Jl.Teratai. Dia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha menyerang polisi dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkannya dan diselipkan dipinggangnya.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan karena dari hasil penyidikan kalau tersangka sudah sering melakukan perampokan dan mencuri sepeda motor. Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 365 ayat (2), ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(jos).