Medan, INVOCAVIT.COM: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik yang dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pendampingan, perlindungan, sekaligus tata kelola sektor pendidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dukungan tersebut disampaikan Rico saat menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara serentak antara bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (6/10/2026).
“Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan apresiasi dan dukungan. Semoga sinergi ini semakin memperkuat pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rico Waas.
Menurut Rico, pendampingan kejaksaan melalui program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi insan pendidikan dalam menjalankan tugas, sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang lebih tertib.
Ia menegaskan pentingnya memastikan setiap anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan benar-benar kembali untuk kepentingan sekolah, guru, serta para siswa.
“Dengan pengelolaan yang baik, kita ingin memastikan setiap anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk kepentingan sekolah, guru, dan para siswa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sejak awal proses pengelolaan program pendidikan.
Menurutnya, pendekatan preventif harus lebih diutamakan agar persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran dapat dikonsultasikan dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi. Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan,” ujar Muhibuddin.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menilai kehadiran kejaksaan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik dapat memberikan rasa tenang kepada para kepala sekolah yang menjalankan tanggung jawab pengelolaan anggaran, termasuk ketika bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bobby juga mengingatkan kepala sekolah yang telah menjalankan tugas sesuai aturan agar tidak mudah terpengaruh intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.**

















