Saksi Panti Rehab Milik TRP: Sarianto Meninggal Karena Sakit Lambung

Rabu, 10 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.com, Stabat – Sidang perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS kembali digelar di PN Stabat, Rabu (10/8/.2022) pagi. Dalam kesaksiannya, Agustina (35) dan Fendi Irawan (35) mengetahui Sarianto Ginting meninggal karena penyakit asam lambung yang diderita korban.

Saat dicecar majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH MHum, sepupu korban itu mengaku, Sarianto awalnya dijemput dari rumah adiknya untuk direhab. Tak ada pemaksaan dalam penjemputan itu. “Abang ku itu didorong ke dalam mobil,” tutur Agustina.

 

Sakit lambung

Begitupun, kerabat Sardianto itu sempat mendengar ada teriakan minta tolong. Kerena, korban selalu menolak setiap kali akan direhab. “Sudah 3 atau 4 kali dia (korban) direhab. Aku dengar, dia selalu menolak saat hendak direhab,” sambungya, sembari mengatakan rumah dia bersebelahan dengan rumah korban.

 

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja itu, Agustina menegaskan, korban merupakan pecandu narkoba sejak SMP. Sardianto juga sering meminta uang untuk memenuhi kebutuhannya terebut.

 

Setelah lebih kurang dua malam menjalani panti rehab milik Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Agustina mendengar kabar Sardianto meninggal. Saksi mengetahi kalau korban meninggal karena sakit lambung.

Ibu rumah tangga itu menambahkan, dia sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa pemukulan atau penganiayaan kepada sepupunya. “Kami terima jenazahnya sudah dikafani dan dimasukkan ke peti. Waktu malam itu dibuka, wajahnya terlihat gemuk. Besoknya baru ada darah kering yang keluar dari hidung dan mulutnya,” sambung Agustina.

 

Taka da bekas luka

Sebelum direhab di panti milik TRP, adik korban yang bernama Sariandi Ginting menandatangani surat pernyataan. Isinya, tentang tidak ada tuntutan di belakang hari jika terjadi sesuatu kepada yang direhab.

 

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat dan Kejatisu, Agustina mengaku, sepupunya itu dalam keadaan sehat saat hendak direhab. Dia juga mengatakan, tidak ada melihat bekas luka. “Aku cuma lihat ada keluar darah dari hidung dan mulutnya,” terang Agustina.

 

Menurunkan peti jenazah

Pada kesempatan yang sama, saksi Fendi Irawan mengaku hanya mengantarakan jenazah korban ke rumah keluarganya pada 15 Juli 2021 silam, sekira jam 22.00 WIB. Hal itu atas permintaan Suparman PA yang menhubunginya via telepon seluler.

 

Saat menjemput jenazah di lokasi panti rehab, Fendi hanya membantu memasukkan jenazah ke dalam ambulans. “Saya hanya membantu dari dalam mobil ambulans,” kata sekuriti Puskesmas Namu Ukur itu.

Sesampainnya di rumah duka, Fendi hanya membantu menurunkan peti jenazah dari dalam ambulans. Dia juga tidak mengetahui adanya peristiwa penganiayaan terkait kematian Sarianto Ginting.

 

“Waktu itu saya dikasih upah Rp100 ribu dari Suparman. Saya kenal dia (Suparman) karena sama – sama bekerja di puskemas. Watku saya tanya, Suparman bilang korban meniggal karena sakit,” tutur Fendi.

 

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, katua majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang Jum’at (12/8/2022) mendatang. “Diharapkan untuk sidang lebih awal, karena Jum’at itu waktunya sempit,” kata Halida Rahardhini sembari mengetuk palu hakim. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Korban Pencurian Jadi Tersangka Temui Wapres Saat Kunker Ke Karo, Gibran: “Wah.. Dimana Kapoldanya ini”, Wakapoldasu: Akan Ditindaklanjuti
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran
Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi
Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba
QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Kamis, 10 September 2026 - 17:13 WIB

Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 9 September 2026 - 18:57 WIB

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi

Berita Terbaru