Saksi Tak Hadir, Sidang Panti Rehab TRP dan TPPO Ditunda

Jumat, 26 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.com, Stabat – Sidang perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HG dan IS, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa SP, JS, RG dan TS ditunda.. Karena, para saksi dalam perkara tersebut, tidak hadir di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, Jum’at (26/8/2022) pagi.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini SH MHum, usai mendengar penjelasan dari jaksa penuntut umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH. Halida menjelaskan, sidang akan difokuskan pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Fokus sidang TPPO

“Kita fokus ke TPPO dulu, karena saksinya masih banyak. Jadi, Rabu mendatang fokus ke TPPO, yang lain di-offkan saja dulu. Distop dulu pemanggilan saksi Dewa dan Hermanto. Ada sekitar 20-an saksi lagi yang mau diepriksa,” kata Halida, sembari mengatakan sidang dilanjutkan, Rabu (31/8/2022) mendatang.

 

Halida menambahakan, para saksi tidak dapat hadir karena alasan dinas, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh JPU. Untuk perkara TPPO, ada lima orang saksi yang sudah dipanggil JPU. Salah satunya, Bambang yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mengaku trauma.

Berhalangan karena tugas

Usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Langkat Indara Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan, lima saksi perkara TPPO sudah dipanggil. Untuk saksi pelapor dengan terdakwa HG dan IS, Kompol Heri Sofyan berhalangan hadir karena tugas.

 

“Si Bambang merupakan tenaga honorer di DLH Kota Medan. Untuk saksi pelapor, bertugas di Poldasu. Kami akan berupaya untuk menghadirkan para saksi. Akan kami panggil lagi secara patut,” kata Indara, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH.

Kebenaran materil

Terpisah, Poltak Agustinus Sinaga, penasihat hukum (PH) para terdakwa menyampaikan, rekan dari JPU sudah memanggil saksi secara patut. Namun, para saksi tidak dapat hadir, karena ada kegiatan.

 

“Kita berharap, pada sidang berikutnya tidak ada lagi penundaan. Karena, kita sama – sama pingin persidangan ini cepat selesai menemukan kebenaran materil. Sehingga, mendapatkan keadilan untuk semua dalam perkara ini,” tutur Poltak.

Rencanyan, pihak PH para terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (A De Charge). Adapun saksi A De Charge yang akan dihadirkan sebanyak 10 orang. HG dan IS dalam perkara tersebut dijerat pasal 170 ayat 2 Ayat 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Untuk terdakwa SP, JS, RG dan TS dijerat pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPO, atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP.  (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi
Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba
QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan
Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang
Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut
Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ‎
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:57 WIB

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WIB

Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 10:24 WIB

QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Selasa, 8 September 2026 - 23:29 WIB

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang

Selasa, 8 September 2026 - 23:04 WIB

Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Tersangka pencuri mesin pompa milik a.(ist)nggota TNI babak belur

Medan

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:57 WIB