Ketua DPP Satgas Walantara Sastra Sembiring.(dok).
Medan, INVOCAVIT.COM: Ketua Satgas Penindakan Walantara Sumatera Utara Sastra Sembiring menyoroti kasus Pertambangan Emas Illegal (Peti) Madina-Tapsel yang digerebek Ditreskrimsus Poldasu dan Brimob.
Sorotan itu muncul menyusul pernyataan dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara yang dinilai sangat bertolak belakang dengan pernyataan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), saat pertama kali kasus ini bergulir.
Diuraikan dia, adapun perbedaan tersebut antara lain. Penyidik Poldasu mengatakan ada 17 orang yang diamankan dan 14 unit escavator. Namun yang sampai ke Kejaksaan hanya 3 orang tersangka dan 7 unit excavator.
“Ini cukup aneh ya, awalnya Polda Sumut mengatakan hanya ada 2 tersangka dan tidak ada keterlibatan anggota polisi. Sekarang jaksa bilang, ada 3 salah satunya polisi, berarti selama ini Polda Sumut berbohong kepada masyarakat,” ujar Sastra Sembiring, Jumat (5/6/2026).
Kebohongan yang kedua yang dilakukan oleh Polda Sumut yakni terkait dengan jumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini. Dimana, di awal kasus Polda Sumut menyebut ada 14 ekscavator, lalu berkurang menjadi 12 ekskavator dan sekarang Kejaksaan menyebut hanya ada 7 ekscavator.
Sastra Sembiring juga menilai, Polda Sumut terkesan lemah dalam melakukan penindakan ini. Dimana, kasus ini hanya dibongkar di tingkat paling bawah (Lingkaran Pekerjaan-red), sementara orang-orang yang mengendalikan ataupun pemilik dari pertambangan ilegal tersebut belum disentuh hingga hari ini.
“Banyak alat berat dan aktivitas ilegal dibiarkan tanpa ada satupun pemodal yang dipidanakan, yang memicu dugaan adanya pembiaran,” sebutnya.
Sastra bilang, masalah pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapsel-Madina, sebagai ancaman ekologis yang cukup nyata di tengah-tengah masyarakat
Dia menilai, sejak penanganan diawal kasus ini, dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut sudah mulai tercium. Puncaknya, baru-baru ini dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut yang dikirim oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Bahkan kata Rizaldi, berkas perkara tersebut telah masuk ke tahap II atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dan seluruhnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) yang selanjutnya dibawa ke meja persidangan.
“Berkas perkara sudah masuk tahap dua dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel),” ujar Rizaldi.
Diuraikan Rizaldi, dalam berkas perkara yang masuk ke pihaknya. Ada tiga orang tersangka, Abu Bakar Alias Abu, Ali Derlan Alias AD dan Solahudin Alias Ayub Siregar. Solahudin merupakan anggota Polri yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dari tiga orang tersangka tersebut, polisi juga mengikut sertakan sebanyak 7 unit alat berat jenis eskavator yang merupakan barang bukti pendukung dalam perkara itu. Saat ditanya apakah pihak Polda sumut ada menyerahkan pengelola tambang dan penadah emas tambang ilegal tersebut, Rizaldi menegaskan sejauh ini tak ada pelaku penadah maupun pengelola yang diserahkan ke pihak nya.**






