Pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah di Kabupaten Mandailing Natal yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan , Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Propinsi Sumatera Utara mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut, Satgas Investigasi dan Penindakan Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara).
“Kita memberi apresiasi atas langkah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) dan tim terpadu atas langkah penertiban terhadap aktivitas PETI,” kata Ketua DPW Satgas Walantara Sumut Sastra Sembiring, Rabu (8/7).
Sastra menilai tindakan persuasif yang dilakukan oleh tim terpadu dan Dinas Perindag ESDM sungguh baik. Para pengusaha memang harus diberikan edukasi, khususnya para pengusaha tambang. Tindakan mereka sebenarnya sudah melakukan pengrusakan lingkungan dan merugikan negara.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI( di Kab Mandailing Natal.(ist)
Dia menilai, secara administratif, tim terpadu hanya bisa melakukan penertiban, tidak bisa melakukan penertiban secara pidana. Hal ini didasari oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus sejalan mendukung Pemerintah Propinsi Sumut untuk melakukan tindakan hukum.
“Kepolisian harus turun. Sudah terbuka jalan untuk pihak kepolisian, jika memang pengusaha tidak menindaklanjuti mengurus izin, maka pihak kepolisian bisa bertindak tegas dan melakukan penangkapan terhadap pengusaha tersebut,” tegas Sastra.**






