Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Sergab Dua Bandar Narkoba Saat Pesta Sabu

Sabtu, 21 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bandar Narkoba sedang berada diruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.(Ist)

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT. COM-Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan sebuah pesta narkoba dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Anwar Idris, Gg. Al-Wasliah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar pada Kamis (19/2/2026) malam.

Kedua tersangka diketahui bernama I G Alias IN (50), seorang wiraswastawan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, dan M M Alias MANSAH (39), juga seorang wiraswastawan yang beralamat di Jalan Anwar Idris. Keduanya tak berkutik saat petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menyergap mereka sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik klip transparan. Total, terdapat 371 butir pil ekstasi dengan berbagai warna, yaitu hijau dan kuning, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 176,24 gram.

– 89 butir ekstasi warna Hijau (42,19 gram)
​
– 99 butir ekstasi warna Hijau (47,67 gram)
​
– 85 butir ekstasi warna Hijau (41,86 gram)
​
– 42 butir ekstasi warna Hijau (18,50 gram)
​
– 50 butir ekstasi warna Hijau (22,99 gram)
​
– 6 butir ekstasi warna Kuning (3,03 gram

Selain ratusan butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan dua unit handphone, yaitu satu unit merek VIVO warna biru dan satu unit merek Samsung Galaxy warna biru, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Barang bukti pil ekstasi ditemukan di jalan gang, tepat di depan kedua tersangka, yang dibungkus dalam plastik assoy warna biru. Sementara itu, handphone merek VIVO ditemukan di tanah di belakang M M Alias MANSAH, dan handphone merek Samsung Galaxy ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan I G Alias IN.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP. Bringin Jaya SH. MH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar dan pengguna narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP. Bringin Jaya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang
Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir
Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap
Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap
Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:23 WIB

Coba kelabui Petugas  simpan Narkoba di balutan tisu, Pria Ini di tangkap Polresta Deli Serdang

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Dalam 2 Hari Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Selasa, 15 September 2026 - 23:39 WIB

Penyerangan dan Rusak Belasan Rumah Warga di Humbahas, Delapan Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 23:21 WIB

Polisi Gadungan Bantai Seorang Pria hingga Tewas di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:22 WIB