banner 728x250

Satu Bulan Buron, Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas Polres Madina

banner 120x600
banner 468x60
Tersangka dengan tangan diborgol dijaga polisi.(ist)

MADINA, INVOCAVIT.COM – Satu bulan diburon, akhirnya tersangka pemerkosaan gadis dibawah umur di  Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal di ringkus Petugas Polres Madina pada Minggu (6/10) di Desa Ranjo Batu, Kec. Muara Sipongi.

 

banner 325x300

Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH saat dihubungi membenarkan penangkapan tersangka  inisial ARHA (52), pemerkosa gadis dibawah umur yang terjadi di kecamatan Siabu pada Minggu (6/10) lalu.

 

“Benar (pelaku) sudah diamankan hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib,” katanya.

Bagus yang juga saat ini menjabat sebagai Kaur Bin Opsnal Satreskrim mengatakan, hingga kini pelaku berinisial ARHA (52) masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Pelaku masih diperiksa, informasi detail akan kami sampaikan,” ucap Bagus Seto.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur warga Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal  menjadi korban pemerkosaan dengan kekerasan di sebuah kebun milik warga di wilayah Kecamatan Nagajuang.

Kronologis kejadian saat itu, pelaku meminta kepada ibu korban untuk membawa korban ke pasar malintang untuk membeli sesuatu. Kemudian, tersangka membawa korban naik sepeda motor.

Ternyata, pelaku bukan membawa korban ke pasar melainkan ke suatu tempat dan dilokasi itu terjadi pemerkosaan.

Sementara menurut informasi, ibu korban sempat tidak memperbolehkan pelaku membawa anaknya namun tiba-tiba tanpa sebab diduga diohipnotis, pelaku bisa membawa anak gadisnya itu.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga menganiaya korban hingga harus dirawat di RSUD Panyabungan akibat luka dan trauma yang di alami korban.

 

Dengan penangkapan tersangka itu, masyarakat mengafresiasi  aparat kepolisian Polres Madina. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *