Sembunyi di Dalam Lemari, Tersangka Pencuri Dua HP di Cafe Pondok Melati Diringkus Polsek Gunung Malela

Tersangka Pencuri Dua HP Aditya Fauzi Hutagalung diapit polisi.(ist)

Simalungun, INVOCAVIT.COM : Seorang pemuda pelaku pencurian berhasil ditangkap Polsek Gunung Malela hanya berselang dua hari setelah kejadian, bahkan ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian di sebuah rumah. Pelaku yang berhasil diringkus adalah Aditya Fauzi Hutagalung (19), warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat, Kamis (23/4)

Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 06.20 WIB. Pelapor, Basmin Sianipar (60),  warga Jalan Akasia Raya , Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, mendatangi Cafe Pondok Melati miliknya yang berlokasi di Jalan Mesjid, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di sana, ia mendapat laporan dari saksi Andini Almasenja bahwa dua unit ponsel telah raib, yakni satu unit Samsung Galaxy A16 5G berwarna hitam dan satu unit Oppo A9 2020 berwarna hitam.

Korban kemudian mengecek kamar tempat kejadian dan menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka. Yang lebih mengejutkan, ditemukan sebuah ember cat kosong berukuran 25 kg yang diduga digunakan pelaku sebagai pijakan untuk memanjat dan memasuki jendela kamar tersebut. Meskipun rekaman CCTV telah diperiksa, identitas pelaku belum dapat dipastikan saat itu. Total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai *Rp 6.000.000.

Tak mau berlama-lama, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Gunung Malela pada Kamis, 23 April 2026, pukul 00.10 WIB, dengan nomor laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk bekerja.

Pengejaran intensif pun dilakukan hingga akhirnya pelaku Aditya Fauzi Hutagalung berhasil ditangkap pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di dalam sebuah lemari pakaian berbahan kayu, mencoba menghindari kejaran petugas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, serta ember cat kosong yang digunakan sebagai alat bantu pencurian.

“Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *