Sembunyi Diloteng Rumah Korbannya, Pencuri Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka diruang periksa Polsek Tanjungbalai Selatan.(ist)

 

 

TANJUNGBALAI,INVOCAVIT. COM-nit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian di rumah warga, Selasa (16/9) pukul 07.30 wib

Pelaku, RP (46) warga Jln. T. Amir Hamzah Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap unit Reskrim Polsek TBS di Jalan Bambang Sagara No 10 Kel. Perwira Kota Tanjung Balai.

Kapolsek TBS Kompol HE Sidauruk, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek TBS Iptu L. Simatupang mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban L (35)warga jln Jend Sudirman gang ahmadsyah no. 19 lik. I kel. Perwira kec. Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai pada hari Senin (15/9) pukul 07.30 Wib pelapor mendatangi rumah yang beralamat di Jln. Bambang Sagara No. 10 Lingk I Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Lanjutnya, sesampai didalam rumah tersebut pelapor melihat barang barang di dalam sudah berserakan serta beberapa barang di dalam rumah sudah hilang seperti 2 unit televisi, 1 buah tabung gas dan 1 unit tape recorder.

Selanjutnya, pada keesokan harinya pelapor kembali mendatangi rumah tersebut, dan melihat RP sudah berada diatas loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah korban.

Atas laporan Korban tersebut, personil Polsek TBS langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RP yang pada saat itu masih berada didalam rumah tepatnya diatas loteng rumah tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, koban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,. Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,Ā  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera PenetapanĀ  TersangkaĀ 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar NarkobaĀ  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Semangat Kekeluargaan Terus Dibangun Maruli Siahaan, Sampaikan Doa dan Penghiburan Bagi Keluarga Berduka PPSD Siahaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,Ā  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera PenetapanĀ  TersangkaĀ 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Berita Terbaru

Oplus_131072

Medan

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:08 WIB