Seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

Tersangka berikut barang bukti diamankan petugas (ist)
Barumun, INVOCAVIT.COM: 
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap  seorang pengedar narkotika jenis sabu Berinisial MRH, (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Tersangka ditangkap di salah satu rumah yang berlokasi di Wek I,  Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu. (28/02/2026), Pukul 03.30 wib.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan setidaknya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handpone warna silver merek nubia., 1 buah handpone warna hitam merek oppo., 1 buah plastik asoi,  1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa Sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah wek I, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika diduga sabu tersebut diatas di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut”.  Tutur Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan.(jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *