Serentak Se –  Sumut, Kejari Langkat Resmikan Tiga Rumah RJ

Rabu, 20 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.com, STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat meresmikan tiga rumah Restoratif Justice (RJ) Desa Securai, Kuala Begumit dan Sampe Raya, Rabu (20/7/2022) pagi. Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak se – Suamtera Utara (Sumut) melalu sarana daring di Kantor Kejari Deli Serdang.

Secara simbolis, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH bersama Kasi Pidum Indar Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH meresmikan rumah RJ di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat. Dalam kesempatan itu, Wakajati Sumut Edyward Kaban SH MH menyampaikan, dalam melaksanakan RJ, setiap jajaran agar melakukannya secara maksimal dan sesuai SOP yang telah ditentukan.

 

“Peresmian dan kata sambutan dibawakan oleh Wakajati Sumut. Beliau menyampaikan, agar setiap melaksanakan RJ tetap melakukannya secara maksimal dan sesuai denga SOP,” kata Kasi Intel Sabri Marbun SH MH melalui Kasubsi Intelijen Kejari Langkat Juanda Fadli SH.

 

Dalam sambutannya, Kajari Langkat mengatakan, telah dilaksanakan beberapa penyelesaian penanganan perkara secara RJ. Pihaknya juga sangat mengapresiasi dan antusias untuk membentuk rumah RJ di masing – masing satuan kerja, sesuai dengan arahan pimpinan. Diharapkan, dengan adanya rumah RJ itu, akan dapat memaksimalkan pelaksanaan RJ dan tentunya sesuai dengan SOP yang berlaku.

 

Sementara, Kajati Sumut Idianto SH MH menghadiri kegiatan tersebut secara daring dari Kejari Toba Samosir. Beliau menyampaikan, dengan telah diresmikannya rumah RJ, diharapkan dapat membangkitkan citra institusi Kejaksaan.

 

Kemudian, setaip jaksa yang menangani perkara khususnya secara RJ, dapat bersikap professional dan proporsional. Bagi tersangka yang berstatus residivis, agar tidak dilakukan penyelesaian perkara secara RJ. “Jangan main – main dengan RJ, jika tersangka merupakan residivis. Jangan dilakukan upaya RJ. Pelaksanannya agar tetap berlandaskan SOP,” kata Kajati Sumut.

 

Turut hadir dalam peresmian rumah RJ di Desa Kwala Begumit tersebut Camat Stabat, kepala desa setempat, Ketua BPD Kwala Begumit, Kepala Desa Sampe Raya beserta perangkatnya, Kepala Desa Securai beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, Babinsa serta Babinkamtibmas. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua PA Stabat Ikuti PKPSN 2026 di Brunei, Bahas Transformasi Digital Peradilan Syariah
Kepedulian Tak Mengenal Batas dan Ruang, Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Ke Serdang Bedagai 
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polsek Tanjung Balai Selatan Sosialisasi Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah-Sekolah
Polres Tanjung Balai Gelar Patroli Kota, Pastikan Objek Vital dan Pemukiman Warga Aman Kondusif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Kepedulian Tak Mengenal Batas dan Ruang, Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Ke Serdang Bedagai 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Berita Terbaru