Jakarta, INVOCAVIT.COM- Babak baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosoua Hutabarat alias Birgadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo Cs semakin melebar.
Para anggota Polri yang ditahanpun semakin bertambah. Teranyar, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian Susul Kombes Leonardo Simatupang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu ditempatkan di tempat khusus setelah diperiksa terkait pelanggaran etik atas penanganan kematian Brigadir J.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Sudah (dikirim) Pangkat AKBP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Jerry Siagian bukanlah perwira sembarangan. Segudang prestasi telah ia raih. Ia sempat jadi pusat perhatian saat menangkap ibunda artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet terkait hoaks pengeroyokan. Kala itu Jerry Siagian menjabat Kasubdit jatanras Ditreskrimum. Kejadian tahun 2018 itu pun membuat namanya melambung karena kerap masuk pemberitaan.
AKBP Jerry Siagian menjadi nama ke-32 yang diperiksa karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang skenarionya tembak menembak.
“Untuk update lebih lanjut, dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan. Apabila diketemukan pelanggaran pidananya, nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum. Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut,”ujar Dedi.
AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus Brigadir J dituding menghilang sejumlah barang bukti di TKP. Jerry Siagian tak sendiri, ia ditahan bersama Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri) dan Kombes Pol Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri).
AKBP Jerry Raymond Siagian adalah lulusan Akpol 2001. Ia kelahiran tahun 1979. Sepanjang kariernya di Kepolisian AKBP Jerry Siagian lebih banyak bertugas di bidang reserse.
Pada isi Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Nomor: ST/1507/VII/KEP/2021 Tanggal 26 Juli 2021, mempromosikan AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit IV/Kejahatan Keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Metro Jaya menjadi Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya. AKBP Jerry Siagian menggantikan AKBP Reynold Elisa Hutagalung yang dipromosikan menjadi Direktur Reskrimum Polda Lampung.
Lalu Siapa Kombes Leonardo David Simatupanh?.
Leonardo David Simatupang, saat masih pangkat AKBP kini Kombes.
Bernama lengkap Kombes Leonardo David Simatupang mengisi sejumlah jabatan di Polda Sumut.
Sebelum bertolak ke Divpropam Polri, Leonardo Simatupang memegang tokat Kapolres Dairi, Sumut.
Ia di sana menggantikan Erwin Wijaya Siahaan sekitar tahun 2019.
Ia dibantu oleh Kompol David Silalahi yang menjabat sebagai Wakapolres Dairi.
Namun, sebelum ke Dairi, Leonardo Simatupang mengisi jabatan sebagai Kapolres Pakpak Bharat sekitar tahun 2018.
Ia memiliki riwayat kerja yang cukup baik di daerah penggunungan itu.
Sejumlah peristiwa kejahatan berhasil diungkapnya.
Mulai dari kejahatan pencabulan, perampokan, dan cukup ramai tentang penghinaan Suku Pakpak.
Sehingga ia mendapatkan promosi jabatan menempati posisi sebagai Kasubbag Bin Liprof Bag Rehabpers Divpropam Polri.
Posisi yang ditinggalkan AKBP Leonardo Simatupang ditempati oleh AKBP Ferio Sano Ginting.
Namun jauh sebelumnya, AKBP Leonardo David Simatupang menjabat sebagai Kasubdit IV Diterskrimum Polda Sumut.
Untuk diketahui Tim Khusus Polri kembali melakukan penahanan terhadap sejumlah perwira yang diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diperoleh informasi, terdapat daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J. Adapun 4 orang di antaranya melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer dan seorang sipili inisial Kuat Maruf.
Dalam daftar nama yang terlihat, 4 periwara tinggi Polri. Satu berpangkat Irjen dan 3 berpangkat Brigjen.
Selain Irjen Ferdy Sambo, berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
- Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
- Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
- Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
- Kombes Leonardo David Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
- AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
- AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
- AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri. Sebanyak 31 Polisi Diduga Langgar Etik, 11 di Antaranya Dikirim ke Mako Brimob
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). “Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri mengungkapkan ada 4 tersangka yakni Irjen Ferdy Propam, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang merangkap jadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo.
“Persangkaan pasalnya Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 terkait dengan 4 orang tadi yang sudah disebutkan,” kata Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J bertambah menjadi 31 personel.
Semula, sebanyak 25 personel Polri yang kedapatan tidak profesional dalam kasus Brigadir J. “25 personel yang kita periksa, dan sekarang bertambah jadi 31 personel,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Sigit melaporkan, personel Polri yang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob juga bertambah dari empat orang menjadi 11 orang.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel. Pati 1 bintang 2, 2 bintang 1, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan tamtama,” ujar Jenderal Sigit.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengaku telah membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk memeriksa khusus kepada 56 personel polisi tersebut.
“Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel Polri yang diduga melanggar kode etik terhadap kematian Brigadir J di Duren Tiga,” tegas Agung.
Puluhan personel tersebut, kata Agung, diduga terlibat penghilangan barang bukti seperti CCTV dan alat lain yang bisa mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
Mereka juga disebut melakukan rekayasa pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak. “Kami memahami seolah Timsus tidak bergerak karena olah TKP awal kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil, lalu kami mendapat info intel dari Baintelkam Polri yang diketahui ada yang mengambil CCTV dan lainnya,” kata Komjen Pol Agung.
Komjen Agung menegaskan, Irsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP,” jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang. Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. “Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel,” ungkap dia. ™.