Sidang KKEP, Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Jumat, 26 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, JAKARTA –Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

 

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

 

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

 

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

 

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

 

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

 

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

 

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

 

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

 

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

 

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

 

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

 

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.(ant).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu
Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan
Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku
Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut
PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Diperintahkan Keluarkan Dari Tahanan Polda Sumut
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Palembang, Dr. Maruli Siahaan Soroti Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan HAM
Dinilai Belum Paham Tugas Wantimpres, Rocky Gerung “Ditegur” Kepala Bakom Usai Sarankan Gibran Mundur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar dan Sita Paket Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Ekonomi

PT DPM Dorong Pengembangan UMKM di Kabupaten Dairi

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:28 WIB