banner 728x250

Sidang Tipikor PN Medan, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60
Sidang  Erik Adtrada Ritonga yang digelar di PN Medan, Rabu (4/8/2024).

 

MEDAN,INVOCAVIT.COM – Sidang dugaan korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di PN Medan mengadili bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga, Rabu (4/9) sore.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor PN Medan dengan agenda pembacaan tuntutan, dipimpin hakim ketua As,ad Rahim dengan penuntut umum  Tony Indra, dengan tuntutan 6 tahun penjara,  terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

 

banner 325x300

Penuntut umum menilai berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Diterangkan penuntut umum, dari total uang penerimaan suap tersebut (Rp 4,9 Milyar red), uang sebesar Rp3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) yang dipergunakan Erik untuk kepentingan pribadi.

Sementara uang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu.

 

 

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Penuntut UmumTony Indra.

 

Selain itu, penuntut juga menuntut Erik untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang (telah) dirampas untuk negara,” tambah Tony.

 

Dengan ketentuan, lanjut Tony, apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” sebutnya.

 

Tak sampai situ, penuntut juga menuntut supaya hak politik terhadap Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

 

 

Menurut penuntut umun, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Tony.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Erik.***

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *