Invocavit.com, Stabat – Seribana Peranginangin tidak menghdiri sidang panti rehab sebagai saksi yang digelar di PN Stabat, Rabu (28/9/2022) siang. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah berulang kali memanggilnya secara patut. Namun, Halida Rahardini SH MHum, Ketua Majelis Hakim menegaskan, pemanggilan saksi tersebut dikategorikan tidak sah menurut KUHAP.
Hal itu disampaikan Halida, setelah JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan bahwa, saksi sudah berulang kali dipanggil secara patut. “Majelis menilai, sesuai Pasal 227 KUHAP ayat 2 maupun 3, pemanggilan ini belum dikategorikan sah,” tegas pecinta olahraga Muay Tahi itu.
Pasal 227 KUHAP
Halida menyampaikan itu, usai melihat bukti panggilan dan jawaban atas pemanggilan saksi yang diajukan JPU. Karena, surat panggilan itu tidak ditujukan atau diantar langsung kepada saksi, melainkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat di tempatnya bekerja.
Majelis hakim, kata Halida, bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi. Tapi, syarat umum untuk melakukan pemanggilan juga disebutkan pada pasal 227 KUHAP. Syaratnya, harus dilakukna pemanggilan secara sah.
Harus bertemu secara langsung
Yang dimaksud pemanggilan secara sah dalam pasal tersebut adalah, semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari di tempat tinggal mereka.
Kemudian, petugas yang melaksanakan pemanggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Serta membuat catatan, bahwa pemanggilan telah diterima oleh orang yang bersangkutan, dengan membubuhkan tanda tangan. Baik oleh petugas, atau orang yang dipanggil.
Belum dikategorikan sah
Apabila yang dipanggil tidak menandatangani, maka petugas harus mencatat alasannya. “Dari situ lah majelis hakim berpijak, untuk melaksanakan penetapan pemanggolan tersebut,” tegas Halida.
Karena surat panggilan itu belum sampai ke yang bersangkutan, maka pemanggilan tersebut belum dikategorikan sah. Walaupun sudah ada jawaban dari yang bersangkutan.
“Kami prinsip kehati – hatian. Kami menjaga ‘toga’ kami. Seperti apa yang disebutkan dalam KUHAP. Kita hukum acara pidana ini diatur dalam KUHAP. Prinsip kehati – hatian harus dan selalu kami jaga,” tutur Halida.
Selanjutnya, majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut, Selasa (5/10/2022) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sribana Peranginangin. JPU pun diberi kesempatan sekali lagi oleh majelis untuk menghadirkan saksi tersebut. (Ahmad)