Sribana PA Tak Hadiri Sidang, Hakim : Pemanggilan Saksi Dikategorikan Tidak Sah

Rabu, 28 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.com, Stabat – Seribana Peranginangin tidak menghdiri sidang panti rehab sebagai saksi yang digelar di PN Stabat, Rabu (28/9/2022) siang. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah berulang kali memanggilnya secara patut. Namun, Halida Rahardini SH MHum, Ketua Majelis Hakim menegaskan, pemanggilan saksi tersebut dikategorikan tidak sah menurut KUHAP.

Hal itu disampaikan Halida, setelah JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan bahwa, saksi sudah berulang kali dipanggil secara patut. “Majelis menilai, sesuai Pasal 227 KUHAP ayat 2 maupun 3, pemanggilan ini belum dikategorikan sah,” tegas pecinta olahraga Muay Tahi itu.

 

Pasal 227 KUHAP

 

Halida menyampaikan itu, usai melihat bukti panggilan dan jawaban atas pemanggilan saksi yang diajukan JPU. Karena, surat panggilan itu tidak ditujukan atau diantar langsung kepada saksi, melainkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat di tempatnya bekerja.

 

Majelis hakim, kata Halida, bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi. Tapi, syarat umum untuk melakukan pemanggilan juga disebutkan pada pasal 227 KUHAP. Syaratnya, harus dilakukna pemanggilan secara sah.

 

Harus bertemu secara langsung

 

Yang dimaksud pemanggilan secara sah dalam pasal tersebut adalah, semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari di tempat tinggal mereka.

Kemudian, petugas yang melaksanakan pemanggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Serta membuat catatan, bahwa pemanggilan telah diterima oleh orang yang bersangkutan, dengan membubuhkan tanda tangan. Baik oleh petugas, atau orang yang dipanggil.

 

Belum dikategorikan sah

 

Apabila yang dipanggil tidak menandatangani, maka petugas harus mencatat alasannya. “Dari situ lah majelis hakim berpijak, untuk melaksanakan penetapan pemanggolan tersebut,” tegas Halida.

 

Karena surat panggilan itu belum sampai ke yang bersangkutan, maka pemanggilan tersebut belum dikategorikan sah. Walaupun sudah ada jawaban dari yang bersangkutan.

“Kami prinsip kehati – hatian. Kami menjaga ‘toga’ kami. Seperti apa yang disebutkan dalam KUHAP. Kita hukum acara pidana ini diatur dalam KUHAP. Prinsip kehati – hatian harus dan selalu kami jaga,” tutur Halida.

 

Selanjutnya, majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut, Selasa (5/10/2022) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sribana Peranginangin. JPU pun diberi kesempatan sekali lagi oleh majelis untuk menghadirkan saksi tersebut. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keluarga Korban Pencurian Jadi Tersangka Temui Wapres Saat Kunker Ke Karo, Gibran: “Wah.. Dimana Kapoldanya ini”, Wakapoldasu: Akan Ditindaklanjuti
Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran
Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi
Gawat….Sibolangit dan Pancurbatu Darurat Narkoba dan Judi, Ketua GRANAT Medan: Polisi Jangan “Main Mata” Gempur Arena Perjudian dan Narkoba
QRT Kodaeral I Ungkap Pencurian Kabel Reefer Di Dermaga BNCT Belawan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

Kamis, 10 September 2026 - 17:13 WIB

Diduga Direstui Kapolresta, Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turunkan Tim Gempur  Judi Tembak Ikan Merk AB Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 9 September 2026 - 18:57 WIB

Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI Babak Belur

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pill Ekstasi

Berita Terbaru