INVOCAVIT.COM, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menolak permohonan Mujianto terdakwa kredit macet Rp 39,5 miliar pergi ke Nias untuk acara bakti sosial( baksos)
“Majelis tidak mengizinkan terdakwa bepergian ke Nias, sedangkan terdakwa masih status tahanan kota,”ujar hakim Immanuel Tarigan dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Isnayanda, Saut Hasibuan dan Vera Tambun serta Tim Penasihat Hukum terdakwa Mujianto dalam sidang lanjutan perkara Mujianto, Rabu (14/9/2022)
Sebelumnya Terdakwa Mujianto berniat ke Nias dalam rangka bakti sosial.” Saya berniat ke Pulau Nias untuk bagi-bagi sembako ke warga . Apakah boleh ya pak hakim,” ujar Terdakwa sesaat sebelum hakim menutup persidangan.
Mendengar permohonan tersebut, hakim Immanuel langsung menolak permohonan terdakwa tersebut.” Hakim tak mengizinkan karena alasan bepergian terdakwa tidak urgen bukan kepentingan berobat atau alasan kesehatan,” ujar hakim.
Mendengar penolakan tersebut terdakwa pun terdiam.”Siap pak hakim.Saya tetap patuh terhadap status tahanan kota yang masih melekat pada saya,” ujar terdakwa Mujianto.
Sebelum menutup persidangan Hakim Immanuel kembali mengingatkan kepada terdakwa Mujianto agar kooperatif ke persidangan.”Status anda masih tahanan kota.Jadi tidak boleh keluar kota Medan tanpa seizin Majelis hakim Immanuel,” ujarnya
Dijelaskannya, apabila Terdakwa keluar kota tanpa seizin Majelis hakim, maka status tahanan kota itu bisa ditinjau ulang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Isnayanda, dkk menghadirkan lima saksi diantaranya Petrus Raja Gopal, Ferry, Agus,Dewo dan Aditya eks karyawan bank milik pemerintah ke persidangan.
JPU mempertanyakan tiga surat kuasa yang dibuat Terdakwa Mujianto setelah pencairan kredit yang dimohonkan Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya.Ketiga surat kuasa tersebut Surat Kuasa Menjual( SKM), Surat Kuasa Masang Hak Tanggungan (SKMHT) dan Personal Garantie( PG).Namun kelima saksi tersebut tidak tau manfaat dari ketiga Surat Kuasa tersebut yang dibuat pihak ketiga ( Mujianto).” Saya hanya tau SKMHT karena saat itu berkas terlalu banyak. Sedangkan dua surat kuasa lagi saya tidak tau,” ujar Petrus Raja Gopal yang saat itu menjabat analis perkreditan.
Sedangkan saksi Ferry, Dewo dan Aditia tidak tahu siapa yang mengkonsep ketiga surat kuasa tersebut.
Ketika diperlihatkan PH Terdakwa Mujianto, SKM No 368 antara Canakya Direktur PT KAYA dan ayahnya Julius selaku Komisaris PT KAYA
Keberadaan SKM No 368 itu membuat JPU heran. Sebab JPU tidak punya SKM No 368 tersebut dimana Canakya memberi kuasa kepada ayahnya untuk menjual unit Perumahan Takapuna Residen yang menjadi agunan kredit macet Rp 39,5 M.
“SKM No 368 itu gak ada sama saya.Yang ada SKM No 366 Canakya memberi kuasa kepada Mujianto,” ujar JPU
Majelis Hakim langsung mempertegas tentang SKM ada dua versi itu akan dipertanyakan kepada Notaris Elviera yang juga Terdakwa dalam perkara ini,” ujar Immanuel
“Ya tentang dua versi SKM tersebut akan kita tanya Notarisnya,” ujar hakim sembari menutup persidangan dan dilanjutkan Rabu mendatang.(pung)