Temukan Maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Minta BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan

Medan72 Dilihat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan maladministrasi dalam Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Honorer/THL Yang Telah Diangkat Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Medan. Hal ini disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas Laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa menurut keterangan BPJS Ketenagakerjaan   permohonan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dapat dilakukan karenakan status para Pelapor tidak berhenti bekerja pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan dari yang semula Pegawai Honorer/THL menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor: 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PPPK Paruh Waktu.

Atas hal tersebut, Ombudsman menilai bahwa dengan berakhirnya status THL para Pelapor, maka hal ini telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagai THL sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menilai bahwa penolakan pencairan JHT yang dilakukan oleh  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan bertentangan dengan fakta dilapangan, karena ternyata BPJS Ketenagaakerjanya telah mencaikan  dan JHT kepada sebagaian PPPK Paruh Waktu di masing-masing OPD.

Karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk menindaklanjuti dan memproses permohonan pencairan JHT secara penuh para PPPK Paruh Waktu Kota Medan,   serta melakukan  koordinasi  kepada  masing-masing  OPD  terkait  teknis pengurusan pencairan JHT secara penuh kepada para PPPK Paruh Waktu Kota Medan.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan kepada para Pimpinan OPD untuk mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL kepada PPPK paruh Waktu pada OPD masing-masing dan mengaktifkan dan mendaftarkan  kembali  kepesertaan  Jaminan Sosial  para  PPPK  Paruh  Waktu  Kota  Medan  pada  BPJS Ketenagakerjaan  apabila  pencairan  JHT  secara  penuh  para  PPPK Paruh Waktu Kota Medan telah diselesaikan. (rel/kcu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *