Terbukti Aniaya Notrianta Sebayang, Josniko Tarigan Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis, 11 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Josniko Tarigan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cabang Pancurbatu, Rabu (10/9).(ist).

 

 

Pancurbatu, INVOCAVIT.COM :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cabang Pancurbatu memvonis  Josniko Tarigan dengan hukuman 1,6 tahun (18 bulan)  penjara.

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Dewi kepada Josniko Tarigan lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 2,2 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan putusan 1,6 tahun dipotong masa tahanan,” kata Majelis Hakim, Dewi.

Usai menjatuhkan vonis, ia juga menyampaikan kepada terdakwa Josniko apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. “Saudara apakah terima dengan putusan ini atau mau melakukan upaya banding atau pikir-pikir. Jika banding segera berkomunikasi dengan rekan-rekan JPU (jaksa penuntut umum,” sebut ketua majelis, yang dibalas terpidana Josniko Tarigan dengan marah-marah.

Akan tetapi, JPU bernama Tantra dan Goklas mengambil sikap dengan mengatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.

Sementara itu di luar persidangan sekelompok massa pencinta keadilan yang mengawal kasus ini mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis hanya 1,6 tahun kepada terdakwa Josniko Tarigan.

“Yang mulia, jangan dibela terdakwa ini. Karena dia sangat sadis menganiaya Notrianta, bahkan di depan anak-anak korban dan istrinya. Hukum terdakwa dengan seberat-beratnya. Kami mendukung yang mulia,” teriak E Ginting sesaat akan dimulainya persidangan.

Terpisah, kuasa hukum korban bernama Wilter Sinuraya dan rekannya mengaku vonis itu jauh dari harapan. “Kami tetap apresiasi putusan  majelis hakim walau putusan itu tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Josniko Tarigan melakukan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, dengan menggunakan batu pada beberapa waktu lalu. Aksi itu dilakukan terdakwa Josniko Tarigan di depan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti
Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang
Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak
Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  
Jaringan Pod Getar Malaysia Diungkap, Sepasang Kekasih dan 295 Pcs Diamankan 
Rebutan Remot TV, Nyawa Melayang Di Warung Kopi “Surya”
Sabu 1,5 Kg Tujuan Surabaya Gagal, Kurir Dijanjikan Upah 30 Juta Rupiah
GSN Polres Karo, Lima Pria Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:08 WIB

Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti

Kamis, 24 September 2026 - 11:17 WIB

Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang

Rabu, 23 September 2026 - 20:04 WIB

Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak

Rabu, 23 September 2026 - 19:30 WIB

Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  

Rabu, 23 September 2026 - 19:27 WIB

Jaringan Pod Getar Malaysia Diungkap, Sepasang Kekasih dan 295 Pcs Diamankan 

Berita Terbaru