Terpidana dokter Marlina saat diamankan di Kejatisu ( pung)
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Tangkap Buronan( Tabur) Kejati Sumatera Utara mengamankan buronan Dr.Marlina Lubis, MKT selaku mantan Direktur RSUD Batubara, Selasa (13/8/2024)
Dokter Marlina adalah terpidana dalam perkara Tipikor Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut Tahun Anggaran( TA).2014-2015.
Kajati Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos Tarigan SH.,MH dalam siaran persnya, Selasa (13/8/2024) membenarkan penangkapan DPO korupsi tersebut.
“Terpidana yang DPO sejak tanggal 10-12 Agustus 2024 ditangkap ditempat kerjanya sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan. Saat ditangkap, dokter Marlina Lubis tidak melakukan perlawanan,” ujar Yos A Tarigan.
Diketahui, terpidana Dr Marlina Lubis, MKt telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana dengan nomor putusan. 78/pidsus/TPK/PN/MDN dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,-
Mantan Kasi Penkum Kejatisu ini menambahkan setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian tim tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen (Indra Ahmadi,SH.,MH) melakukan serah terima terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara.(mp).
I like this web blog very much so much wonderful information.