Massa dari keluarga korban pembunuhan unjukrasa di PN Medan ( pung)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Puluhan massa dari keluarga dan kerabat korban pembunuhan melakukan unjukrasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11).
Massa menilai tuntutan terhadap terdakwa pembunuh David 5 tahun tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak adil. Karena bertentangan dengan hukum yang ada,” tegas ayah korban Roma Simare-mare.
Mantan anggota DPRD Medan itu menegaskan bahwa pihak keluarga taat terhadap hukum yang ada. Namun, karena tuntutan jaksa tidak sesuai UU, maka keluarga melakukan aksi ini.
Diungkapkannya , terdakwa merupakan anak di bawah umur dan karena hukum di Indonesia, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana maka hukumannya dikurangi ½.
“Tapi apa, jaksa penuntut seharusnya menuntut 7 tahun 6 bulan penjara (setengah dari 15 tahun penjara) bukan 5 tahun penjara,” tegasnya.
Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk tidak menanggapi tuntutan jaksa dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara berdasarkan UU yang ada.
“Kami akan kawal putusan ini, jadi kami berharap agar hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Ayah korban juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan temannya terdakwa merasa senang karena telah menikam dan membunuh korban.
Berdasarkan pantauan wartawan, setelah melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, para keluarga korban langsung pergi ke Kejati Sumut untuk melanjutkan aksinya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Buha Reo Christian Saragi kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022 mengatakan, ancaman hukuman maksimal bagi orang dewasa kan 15 tahun, jadi karena pelaku masih anak di bawah umur, maka hukumnya dikurangi setengah dari hukuman orang dewasa yakni maksimal 7,5 tahun penjara,
Namun, sambung Reo, dari fakta persidangan, JPU mempunyai beberapa pertimbangan, dan memberikan tuntutan 5 tahun penjara terhadap DAS.
“Adapun pertimbangan kita, karena DAS masih berstatus pelajar dan DAS juga telah mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama di persidangan,” sebut JPU Reo.
Selain itu, kata JPU, berdasarkan fakta di persidangan, DAS awalnya dipukuli oleh korban, tak terima karena dipukuli korban, DAS kembali pulang ke rumahnya dan mengambil pisau dari kamarnya.
“Awalnya kasus bermula pada Kamis (15/10/2022), sekira pukul 20.15 WIB, teman DAS yang bekerja di Depot Air miliknya mengadu bahwa ada dipukul sama teman korban yang bekerja di Depot Air milik korban,” sebut JPU Reo.
Lanjut dikatakan JPU Reo, tak terima karena teman DAS dipukuli, DAS menghampiri korban, namun antara korban dan DAS terjadi cekcok, lalu korban melempar helm ke arah DAS dan kawan-kawannya. Setelah dilempar helm, DAS kemudian dipukuli oleh korban sebanyak dua kali, setelah itu DAS dan kawan-kawannya melarikan diri.
“Tak terima karena dipukuli, DAS pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau, sebelum menjumpai korban, DAS menyuruh temannya untuk menjumpai korban dan keluarganya dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sementara DAS menunggu di sekitar lokasi TKP,” kata JPU Reo.
Setelah teman DAS sampai didepot air korban, teman DAS bertemu dengan korban dan keluarganya. Lalu, teman DAS mengatakan, bang bagaimana permasalahan kawan kami yang dipukul, dan ibu korban menjawab mana yang terpukul itu.
“Namun, bukanya ada perdamaian, korban bersama temannya malah menolak dan memukuli DAS. Pada saat itu, secara spontan DAS langsung melakukan penikaman terhadap korban, sehingga korban mengalami luka di ulu hati dan meninggal dunia,” pungkas JPU Buha Reo Saragi.( Pung).