Terdakwa TPPO Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, PH : Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit, Stabat – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun pejara terhap 4 orang terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penasihat hukum (PH) terdakwa menilai, tuntutan yang diberikan JPU itu terkesan gila dan tidak masuk akal. Pasalnya, TU, JS, SP dan RG hanya dituntut dengan dalil melakukan perekrutan dan eksploitasi terhadap penghuni panti rehab.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Stabat, Selasa (22/11/2022) siang. Sementara, para terdakwa mengikutinya secara virtual, dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan. Sidang TPPO dengan register perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MH.

 

Delapan tahun penjara

 

Di hadapan majelis hakim dan PH, JPU yang dipimpin Indra Ahmadi Efendi SH menngatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dimaksud.

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara masing – masing selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanipara terdakwa,” ucap Baron Sidik, membacakan nota tuntutannya.

 

Selain itu, barang bukti yang terlampir dalam perkara tersebut, akan digunakan dalam pembuktian perkara atas nama saksi Terbit Rencana PA (TRP). Para terdakwa dituntut sesuai dengan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

 

Dimana menurut JPU, para terdakwa telah melakukan percobaan menerima seseorang dengan ancaman kekerasan untuk mengeksploitasi korban. Meskipun hal itu mendapatkan persetujuan dari orang yang melakukannya atas orang lain.

Usai pembacaan tuntutan itu, Halida kemudian mengakhiri persidangan, dan akan dilanjutkan, Kamis (24/11/2022) mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Nantinya, pledoi itu akan disampaikan PH para terdakwa secara tertulis.

 

Dinilai gila dan tidak masuk akal

 

Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga, PH para terdakwa menilai, tuntutan JPU itu terkesan tidak masuk akal. “Ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal. Sejak awal kami berkeyakinan, tidak ada niat para terdakwa melakukan apa yang dituduhkan,” tegas Mangapul.

 

Dalam dakwaan kumulatif, kata Mangapul, JPU dalam tuntutannya hanya mendalilkan Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dimana, pada pasal itu terkait tentang perekrutan dan eksploitasi manusia.

 

Sementara pada fakta di persidangan, tidak ada perekrutan yang terjadi seperti dakwaan dan tuntutan JPU. Justru, hal itu atas kemaun orang tua, keluarga atau korban sendiri.

 

Terkait dipekerjakannya penghuni panti rehab, menurut Mangapul merupakan upaya pembinaan bagi pecandu narkoba di sana. Agar para warga binaan bisa lupa atas ketergantungannya mengkonsumsi barang haram itu.

 

Didirikan organisasi PP

 

“Yang harus dicatat, peran mereka (terdakwa) mengambil alih fungsi negara. Hal yang mereka lakukan sebagai bagian dari hal yang pernah mereka dapatkan sebelumnya, untuk pulih dari kecanduan narkoba,” terang Mangapul.

 

Poltak juga menjelaskan, kerangnkeng di panti rehab dekat kediaman TRP untuk menyembuhkan pecandu narkoba. Tempat pembinaan itu didirikan organisasi Pemuda Pancasila (PP) atas keresahan warga sekitar terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu.

 

“Fakta persidangan, banyak yang sembuh dan banyak yang berterima kasih kepada panti rehab. Para penghuni panti rehab tidak ada yang mereka (terdakwa) rekrut sendiri. Semua diantar orang tua dan sudah sangat meresahkan,” tegas Poltak.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 7 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ahmad)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian
Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik
Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA
Ketua PA Stabat Ikuti PKPSN 2026 di Brunei, Bahas Transformasi Digital Peradilan Syariah
Kepedulian Tak Mengenal Batas dan Ruang, Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Ke Serdang Bedagai 
Seorang Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kampus Unpri Medan
Polisi Tangkap Petani Ganja di Simpang Raya Dasma Simalungun
Petugas Gagalkan Penyelundupan 2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya ke Malaysia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Daniel Sihotang Kirim Surat Ketiga ke Kapolda Sumut: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Coba Bawa 1 Kg Sabu ke Kendari Sulteng, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara KNIA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Ketua PA Stabat Ikuti PKPSN 2026 di Brunei, Bahas Transformasi Digital Peradilan Syariah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Kepedulian Tak Mengenal Batas dan Ruang, Maruli Siahaan Kunjungan Sosial Ke Serdang Bedagai 

Berita Terbaru

Daerah

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:14 WIB