Terjadi di Polda Maluku, Anak Petani  Digugurkan Jadi Polwan  Digantikan Keponakan AKBP

Minggu, 13 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sulastri Irwan

 

INVOCAVIT.COM- Sulastri Irwan  harus meratapi nasipnya.

 

Wanita kelahiran 1999 itu digugurkan dari calon polisi wanita (Polwan) walau dia sudah sempat dinyatakan lulus oleh Polda Maluku.

 

Sulastri disebut telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022, di Polda Maluku Utara. D

 

Dari hasil seleksi itu, Sulastri Irwan telah dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir.

 

Sulastri Irwan diketahui merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga yang akan mengikuti pendidikan Gelombang I pada tahun 2023.

 

Namun sayang, tiba-tiba Sulastri Irwan dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara dengan alasan karena usianya disebut telah melebihi ambang batas. Ilustrasi Polwan.

Anak petai itupun tak mampu membendung airmatanya.

 

Anak petani itu semakin kesal ketika dia tidak diperbolehkan bicara. Sulastri langsung ditarik bagian phisikolog dengan alasan untuk konseling.

 

Parahnya, yang membuat mereka lebih kecewa lantaran mereka tahu jika nama anaknya Sulastri Irwan ternyata digantikan oleh seorang sosok perempuan yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Perempuan tersebut berada di posisi peringkat keempat atas nama Rahima Melani Hanafi.

 

Posisinya tepat di bawah nama Sulastri Irwan.

 

Dan kini digeser ke atas menggantikan Sulastri Irwan.

 

Sulastri Irwan menceritakan hal itu kepada awak media yang dilansir dari NKRIpost  perihal apa yang dialaminya.

 

Awalnya, Sulastri mengaku telah dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.

 

Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

 

“Awalnya ada pengumuman dan setelahnya itu kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda,” katanya kepada awak media Kamis 10 November 2022.

 

Kata Sulastri, saat dirinya telah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.

 

Dari panggilan itu, Sulastri mengaku diberitahu perihal umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 4 Juni 1999.

 

Setelah diberitahu, Sulastri kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.

 

“Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, dan ditahan di Ternate,” ungkap Sulastri.

 

Saat itu, Sulastri mengaku tetap menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidangnya ada.

 

Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, ternyata berisi pergantian peserta Bintara Polri.

 

Isi dalam surat itu, kata Sulastri, tidak ada pencamtuman dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).

 

Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.

 

“Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, papa kerja apa. Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah,” kata Sulastri saat ditanya dalam persidangan itu.

 

Belakangan, pihak Polda Maluku Utara memberi tahu Sulastri dalam persidangan itu.

 

Pihak Polda Maluku menyebut jika Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai Calon Polwan.

 

Alasannya, karena umur Sulastri telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.

 

Di posisi peringkat keempat itulah casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan polisi berpangkat AKBP di biro SDM Polda Maluku.

 

“Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga. Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka,” ungkap Sulastri menceritakan sembari mengusap air matanya.

 

Karena sudah dinyatakan gugur. Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.

 

Parahnya, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.

“Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara,” ungkap Sulastri Saat ini, Sulastri hanya bisa merenung dan bersedih atas apa yang dialaminya.

 

Dia berharap pihak pejabat tinggi di Mabes Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa merespons kasus yang dialami oleh Sulastri Irwan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 
Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 
Terkait Tuduhan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun  Terlibat Pemesanan Cukai Rokok, Maruli Siahaan: Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Bukti
Maruli Siahaan Kecam Penembakan Tiga ASN Di Jayawijaya, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kekerasan 
Gembleng Generasi Bahari, Kodaeral I Kobarkan Semangat Patriotisme 100 Pelajar Dalam Persami KKRI Di Lhokseumawe 
Kunjungi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Maruli Siahaan Soroti Pengawasan Imigrasi untuk Cegah TPPO

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:56 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 20:51 WIB

Dr. Maruli Siahaan Soroti Urgensi UU Profesi Kurator, Dorong Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Konflik Kepentingan

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Rahudman Harahap, Sahabat Lama Bertukar Pandangan Untuk Pembangunan 

Selasa, 15 September 2026 - 00:49 WIB

Purbaya Dicopot, Presiden Lantik Putra Asal Nias Jadi Menteri Keuangan 

Minggu, 13 September 2026 - 19:09 WIB

Terkait Tuduhan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun  Terlibat Pemesanan Cukai Rokok, Maruli Siahaan: Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Bukti

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Didesak Tidak Ragu Jemput Paksa Dhody Thahir

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:22 WIB