Terpidana Bos Judi Online Apin BK Ternyata Sudah Bebas

Rabu, 2 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bos judi Jonni alias Apin BK Ketika diperlihatkan saat Konprensi pers di Mapoldasu.(foto. jos Tambunan)

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Bos judi online  Jonni alias Apin BK (44),  sudah bebas dari penjara.

 

Penangkapan bos judi yang dikenal kuat dan tidak tersentuh hukum itu sempat menghebohkan warga Medan dikaitkan dengan konsorsium  Irjen Sambo, eks Kadiv Propam Polri terpidana pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.

 

Bebasnya pemilik warung Warna Warni yang terletak di Komplek Cemara Asri itu dibenarkan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

 

“Sudah bebas dia (terpidana Apin BK),” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Mytrando, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (2/10/24).

 

Warga Jalan Kakap No. 11 Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, itu dinyatakan kembali menghirup udara segar setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Kata Mytrando, Apin BK bebas sejak bulan Agustus 2024 lalu.

 

“Kalau tidak salah bulan 8 dia (terpidana Apin BK) bebas,” kata Mytrando.

 

Meski begitu, Apin BK saat ini masih menyandang status bebas bersyarat. Dia belum dinyatakan bebas murni, karena masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan belum dijalani seluruhnya.

 

Saat menjalani pidana di penjara Rutan Medan, Apin BK pernah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari-hari besar keagamaan maupun yang lainnya.

 

Remisi itu membuat hukuman yang dijalaninya semakin singkat, sehingga saat ini terhitung Apin BK sudah menjalani 2/3 masa hukuman dari pidana 3 tahun penjara.

 

Selain itu, kata Mytrando, Apin BK pun sudah membayarkan denda yang dibebankan kepadanya sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

 

 

“Sudah, sudah dibayarkannya denda tersebut,” ujarnya.

 

Diketahui dalam perkara judi online ini, Apin BK divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Kemudian, tak terima dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. Dalam putusan banding, PT Medan menguatkan lamanya pidana, yakni 3 tahun penjara.

 

 

Namun, Hakim Tinggi tak sependapat dengan besaran pidana denda yang dijatuhkan. Sehingga, Hakim PT Medan pun menghukum Apin BK untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

 

Terakhir, Apin BK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan PK tersebut ditolak oleh MA.

 

“Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jonni alias Apin BK tersebut. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan PK tersebut tetap berlaku,” ucap Ketua Majelis Hakim PK, Yohanes Priyana, dalam putusan PK-nya yang dilihat  di laman SIPP PN Medan.

 

Penangkapan bos judi Apin BK dipimpin langsung Kapolda Sumut kala itu Irjen Panca Putra Simanjuntak. Pria berkacamata minus itu sempat melarikan diri ke Singapura pasca penggerebekan markas judinya “warna warni” di Komplek Cemara Asri namun akhirnya berhasil ditangkap.

 

Penangkapan Jonni als Apin BK pada tahun 2021 direlis Kapolda Sumut kala itu dengan dihadiri Gubsu, Kajatisu, Ketua Kompolnas, Ketua Komisi III DPR RI dan tokoh agama.(mi/rel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadir Ditengah Penderitaan, Maruli Siahaan Beri Bantuan Pasien Dapat Rujukan dan Pelayanan Lebih Baik
Haru dan Bahagia, Satrol Kodaeral I Mengabadikan Dua Wajah Pengabdian
Pengelola Perumahan Royal Sumatera Tegaskan Telah Membangun Pasilitas Umum Sesuai Peruntukannya
Maruli Siahaan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXI Medan Utara
703 Prajurit Getarkan Dermaga Belawan: TNI Kuat Bersama Rakyat
Kodaeral I Gelar Upacara HUT TNI Ke 81
Komitmen Maruli Siahaan Bangun Kebersamaan Lewat Pelayanan Gereja, Hadir Dalam Pesta Transportasi Pesta Gotilon HKBP Resort Tanjung Sari
Maruli Siahaan Dukung Pembangunan Gedung Sekolah Minggu dan Gedung Serbaguna GKPI Glugur Darat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Hadir Ditengah Penderitaan, Maruli Siahaan Beri Bantuan Pasien Dapat Rujukan dan Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Haru dan Bahagia, Satrol Kodaeral I Mengabadikan Dua Wajah Pengabdian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Pengelola Perumahan Royal Sumatera Tegaskan Telah Membangun Pasilitas Umum Sesuai Peruntukannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:21 WIB

703 Prajurit Getarkan Dermaga Belawan: TNI Kuat Bersama Rakyat

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB