Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Terduga pelaku penganiayaan perawat di RSU Bandung Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, Bripda Tito Tampubolon terancam mendapat sanksi disiplin dan pidana.
“Bintara Remaja (Baja) itu dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum (Pidum),” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/11).
Hadi menegaskan, secara internal masih ditangani Propam DA terancam sanksi disiplin.
Sementara pidana karena korbannya sudah membuat laporan pengaduan Secra pidana.
Menurut Hadi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut masih mendalami pemeriksaan terhadap delapan Bintara remaja yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti RSU Bandung.
Disinggung soal pemeriksaan terhadap pengawas Rusun Mapolda Sumut tempat Bripda Tito tinggal sementara, Hadi menyatakan sudah dimintai keterangan.
“Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa itu sudah diperiksa,” tegas Hadi.
Hadi menyebut, walaupun nantinya Bripda Tito melakukan perdamaian, namun sanksi secara internal (disiplin) tetap akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
“Sanksi disiplin tetap, walaupun nantinya adanya perdamaian,” tukas Hadi.
Dia kembali menegaskan, peristiwa yang terjadi di RSU Bandung pada Minggu (6/11/2022) subuh itu adalah penganiayaan, bukan penyerangan.
Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi karena Bripda Tito tersinggung dengan sebutan sama sebagai sekuriti.
“Dia (Bripda Tito) tersinggung karena disebut sebagai sekuriti,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekira delapan Baja Direktorat (Dit) Samapta Polda Sumut mendatangi RSU Bandung Medan dan melakukan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti, Minggu (6/11/2022).(jos).