Tiga Bulan Dilantik Jadi Kadishub Medan, Kejari Medan Tetapkan Erwin Saleh Tersangka Korupsi

Kamis, 13 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Medan Erwin Saleh.(dok)

 

Medan, INVOCAVIT.COM:  Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus korupsi. Penetapan tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.

Kejari Medan sebelumnya resmi memanggil Erwin Saleh untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025 yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan.

Dalam surat itu, Erwin diminta hadir pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No.5 Medan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang belum jelas. Surat panggilan tersebut ditandatangani Kasipidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Medan Fashion Festival yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan pada tahun 2024.

Dalam catatan surat tersebut juga disampaikan peringatan tegas kepada siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi proses penyidikan dapat dipidana penjara antara 3 hingga 12 tahun dan/atau denda Rp150 juta sampai Rp600 juta.

Mochamad Ali Rizza membenarkan bahwa meski Erwin Saleh tidak menghadiri pemanggilan tersebut sebagai saksi, pihaknya bakal menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Iya, tetap (akan ditetapkan sebagai tersangka),” katanya menjawab konfirmasi wartawan, pada Kamis, 16 November 2025.

Ali Rizza juga tak menampik bahwa pada hari ini pihaknya bakal menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. “Iya, benar,” ujarnya tanpa merinci siapa-siapa saja yang akan ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Informasi yang diperoleh wartawan dari kalangan internal Kejari Medan, selain Erwin Saleh, penetapan tersangka akan menyasar kepada Kadiskop UKM Perindag Medan, BIN dan pihak rekanan proyek. Kejari Medan dikabarkan akan merilis update berita tersebut pada sore ini.

Sebagaimana diketahui, Erwin Saleh dilantik sebagai Kadishub Medan oleh Wali Kota Rico Waas pada 22 Agustus 2025. Ia dilantik bersama delapan eselon II lainnya, setelah menang seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Adapun selain Kadishub, JPTP dibuka untuk posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru.

Erwin Saleh coba dikonfirmasi sekaitan hal ini, tapi enggan mengangkat sambungan telepon WhatsApp. Informasi yang diperoleh, Erwin Saleh tengah terbaring sakit di Rumah Sakit Colombia Asia, Medan.

Padahal dari pengamatan pada Senin sore (10/11/2025), Erwin Saleh masih tampak segar bugar kala menghadiri penyerahan SK PPPK paruh waktu di Lapangan Merdeka Medan.(kcu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya
Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba
Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Lintas Propinsi, Empat Tersangka 150 Kg Sabu Diamankan
Kolonel TNI Cba Harfan Bahar Jalani Sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalin Asmara dengan Pemasok Narkoba
Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Dalam Tempo  24 Jam

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 21:55 WIB

Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Rabu, 30 September 2026 - 21:01 WIB

Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ini Tampang Pengedar Narkoba  Di Desa Belongkut

Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Tanjung Morawa Miliki Narkoba

Berita Terbaru

Oplus_131072

Nasional

Reshuffle Kabinet Prabowo

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:18 WIB