banner 728x250

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus UINSU Rp 10,3 M Dituntut 3- 4 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.com – Kendati sudah mengembalikan keuangan negara Rp 10,3 miliar, 3 terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) 3 dan 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan terungkap di Pengadilan Tipikor Medan,Senin (30/5)

 

banner 325x300

Tuntutan tersebut diajukan trio JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut , Hendri Edison Sipahutar,Dessy Situmorang  dan Junita Situmorang dihadapan Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan beranggotakan Eliwarti dan Rurita Ningrum.

 

Dalam nota tuntutannya,trio JPU tersebut menjerat ketiga terdakwa itu Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan ( 4 tahun), Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini masing- masing 3 tahun penjara ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.( Dakwaan subsider)

 

JPU menilai ketiga terdakwa turut serta atau bersama- sama Prof Saidurrahman dan Syahruddin Siregar( sudah dihukum) melakukan korupsi berjamaah terhadap pembangunan kampus II UINSU sehingga merugikan negara Rp 10,3 miliar.Namun kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh

Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan

 

Tapi JPU menilai pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana.Marhan lebih berat dari dua terdakwa lain, karena rekanan sebagai pemenang dan berinisiatif melakukan korupsi.

 

Selain itu, kata JPU perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.Tapi ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum

 

Usai.pembacaan nota tuntutan, Majelis hakim memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan sehingga sidang dilanjutkan Senin 6 Juni 2022.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar  mengatakan, kasus ini bermula ketika Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg pada tahun 2017 mengetahui adanya dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran Rp50 miliar melalui Kementerian Agama (Kemenag RI).

 

“Dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan sebesar 74,17%. Sementara pembayaran telah dilakukan 100%.

 

Pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018, menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98

 

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini sudah ada tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman, dan sudah dihukum pidana penjara selama 2 tahun, Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo SE selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa juga dihukum masing-masing selama 3 tahun penjara. (pung)

banner 325x300

Respon (183)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *