Transaksi Sabu di Rumah, Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengecer narkoba di tangkap polisi.(Ist)

Tanjungbalai, INVOCAVIT. COM: Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang nelayan berinisial A alias Ari (28) di kediamannya, Jalan Sungai Daun, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (2/9) malam sekira pukul 22.50 WIB.

 

Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku yang kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

 

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menyampaikan bahwa saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut. Penggeledahan pun langsung dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu dengan total berat kotor 4,37 gram (terdiri dari 1 paket sedang seberat 4 gram dan 2 paket kecil seberat 0,37 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 buah pipet runcing, 2 pack plastik klip transparan kosong (ukuran kecil dan sedang), 1 buah dompet kecil warna cokelat, 1 unit ponsel warna silver dan Uang tunai Rp400.000 hasil penjualan.

 

Dalam interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “I” yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dari hasil penjualan, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).(anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB