Tuding Godol Otak Pelaku  Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga, Kuasa Hukum Akan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden

Senin, 9 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Godol, Thomas J Tarigan dan Ronald M Siahaan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Tanjung Gusta, Senin (8/6).(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM —
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol akan
melakukan somasi dan melaporkan Kajatisu Idianto SH.MH dan Kajari Deli Serdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden.
Menurutnya, pernyataan Kajati Sumut Idianto sangat tendensius menyatakan bahwa Godol sebagai otak pelaku karena disampaikan sebelum pihak Polda Sumut menggelar rilis atau konferensi pers atas peristiwa pembacokan yang dialami Jhon Wesly Sinaga oknum jaksa Deliserdang.
“Kita kan tahu sebagaimana diatur dalam undang-undang KUHAP Perdata Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 1 ayat 1 dijelaskan penyidik itu pihak kepolisian. Nah, proses terkait pembacokan jaksa itu masih tahap penyelidikan dan belum penuntutan. Artinya kita harus menunggu dulu proses dari penyidik siapa sebenarnya pelaku dan otak serta apa motifnya, buka seperti yang dilakukan Kajatisu yang menyebut Godol terlibat dalam pembacokan jaksa Jhon Wesli,” kata Thomas J Tarigan didampingi Ronald M Siahaan, di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Senin (8/6). .
Dia menyebutkan, pernyataan Kajatisu itu telah beredar luas di media massa maupun meddia sosial sehingga klien dan keluarganya telah sangat dirugikan.
“Atas pernyataan itu klien kami Godol telah memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum, apakah itu nantinya melakukan somasi atau hak jawab terkait statement di media massa sesuai aturan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Dia dengan tegas membantah pernyataan Kajati Sumut dan Kajari Deliserdang bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai otak pelaku pembacokan terhadap oknum jaksa di Deliserdang.
“Apa dasar dan tunjukkan bukti yang menguatkan bahwa klien kami Godol sebagai otak pelaku?. Sampai saat ini Polda Sumut belum ada menyatakan bahwa dia (Godol) sebagai otak pelaku pembacokan jaksa. Seharusnya Kajati Sumut menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut,” bebernya.
“Jangan justru sebelum proses penyelidikan ini dirilis Polda Sumut pihak Kajati Sumut dan Kajari Deliserdang menyatakan otak pelaku pembacokan jaksa itu klien kami Godol. Kajatisu jelas telah melangkahi Polda Sumut yang menangani langsung kasus pembacokan jaksa tersebut,” ujar Thomas.
Ia mengungkapkan, seharusnya Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol. “Kami menduga framing ini dibuat untuk menutupi fakta sebenarnya dari peristiwa pembacokan itu. Sebab ada isu yang lain yakni dugaan pemerasan atau suap menyuap yang dilakukan oknum jaksa yang dibacok tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Thomas meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa yang menjadi korban pembacokan itu. Bukan mencari kambing hitam dengan menyebut bahwa Godol otak pelaku pembacokan jaksa tersebut.
Ia pun mengaku heran atas penahanan Edi Suranta Gurusinga alias Godol jika memang sebagai otak pelaku pembacokan jaksa itu mengapa harus ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan seharusnya setelah diamankan Kejaksaan lalu diserahkan ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini pihak Polda Sumut tidak ada memeriksa Godol. Perlu kita ketahui bersama klien kami ditangkap atas perkara kepemilikan senjata api dan tidak ada kaitannya dalam perkara pembacokan tersebut,” akunya.
“Perlu kita ingatkan bahwa klien kami ini sebelumnya tidak pernah dihukum pengadilan selain kasus kepemilikan senjata api tersebut. Ini jelas framing yang sangat merugikan,” sebut Thomas
“Kami juga meminta kepada semua media sebelum memberitakan wajib melakukan verifikasi informasi dan memastikan keabsahan informasi. Media juga harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku termasuk UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” harapnya.(jos).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Marelan Simpan Sabu, 7 kg dan Vape Disita
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Tempah Prajurit Tanggung Profesional dan Teruji, Kodaeral I Tuntaskan Glagaspur P1/P2
Maruli Siahaan Dukung Pentahbisan Gedung GSKI Pokok Anggur Medan
Dies Natalis ke-46 FISIP USU, Ketua Alumni MSP Hibahkan Audio System Full Set untuk Aula Fakultas
Kodaeral I Tegaskan Seleksi Prajurit TNI AL Transparan, Obyektif Dan Akuntabel
Maruli Siahaan Berbagi Sukacita Dalam Pesta Gotilon HKBP Eben Ezer Karya 7 Resort Helvetia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:23 WIB

BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Marelan Simpan Sabu, 7 kg dan Vape Disita

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Tempah Prajurit Tanggung Profesional dan Teruji, Kodaeral I Tuntaskan Glagaspur P1/P2

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Maruli Siahaan Dukung Pentahbisan Gedung GSKI Pokok Anggur Medan

Berita Terbaru