banner 728x250

Tujuh Tahun Dijadikan “Budak seks”, Ayah Tiri  Ditangkap di Jawa Barat

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.Com- Setelah sempat DPO (Daftar Pencarian Orang), akhirnya ayah tiri yang menjadikan putrinya menjadi budak sek selama 7 tahun akhirnya ditangkap personil Satreskrim Polres Tebingtinggi Polda Sumut. Tersangka inisial  EAP (53) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

banner 325x300

Kapolres Tebingtinggi AKBP Muchamad Kunto Wibisono, S.IK mengatakan, tersangka EAP sempat melarikan diri setelah dirinya mengetahui dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi, sehingga dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Kanit PPA Iptu Lidya Gultom dalam Press Release, Rabu (22/6/2022) menyampaikan, yang bersangkutan telah mencabuli anak tirinya itu selama 7 tahun.

 

Dijelaskan Kapolres, setelah aksi kejahatannya diketahui keluarga, lalu tersangka pada Januari 2022 diusir pihak keluarga. Kemudian yang bersangkutan melakukan kegiatan-kegiatan lain diluar namun setelah dirinya mengetahui dilaporkan ke polisi, akhirnya dia melarikan diri.

 

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat lalu anggota menangkapnya pada Sabtu (18/6/2022),” jelas Kapolres menambahkan bukti laporan polisi no LP/B/83/I/2022/SPKT/Polres T Tinggi/Polda Sumut tanggal 31 Januari 2022.

 

Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku mencabuli korban yang kerap dilakukannya pada malam hari.

 

“Kepada tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas  AKBP Mochamad Kunto Wibisono.

 

Sementara itu, tersangka  EAP mengaku mencabuli anak tirinya itu sejak tahun 2014 sampai 2021.

 

“Sewaktu dilaporkan saya masih di Kota Tebingtinggi Pak. Kemudian saya pergi ketempat Makcik saya yang mau pesta didaerah Payakumbuh. Dari Payakumbuh saya langsung ke Bekasi Kecamatan Cibitung. Lalu dari Cibitung saya pergi kedaerah Sukabumi dan saya ditangkap di Sukabumi.Dalam perjalanan saya, saya menggunakan biaya sendiri Pak., dari hasil reperasi jam, payung dan jasa kusuk,” aku tersangka.

 

Diketahui, pencabulan terjadi mulai  Mei 2014 saat korban hendak lulus SMP. Saat itu  tersangka menolak diajak bersetubuh namun tersangka mengancam akan membunuh mamaknya jika menolak. Dengan terpaksa, korban pasrah saat bakainnya dibuka dan dicabuli ayah tiri biadab tersebut.

Perbuatan itupun kerap dilakukan tersangka  hingga korban dewasa. (jos)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *