Tujuh Tahun Dijadikan “Budak seks”, Ayah Tiri  Ditangkap di Jawa Barat

Rabu, 22 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Invocavit.Com- Setelah sempat DPO (Daftar Pencarian Orang), akhirnya ayah tiri yang menjadikan putrinya menjadi budak sek selama 7 tahun akhirnya ditangkap personil Satreskrim Polres Tebingtinggi Polda Sumut. Tersangka inisial  EAP (53) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Muchamad Kunto Wibisono, S.IK mengatakan, tersangka EAP sempat melarikan diri setelah dirinya mengetahui dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi, sehingga dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Kanit PPA Iptu Lidya Gultom dalam Press Release, Rabu (22/6/2022) menyampaikan, yang bersangkutan telah mencabuli anak tirinya itu selama 7 tahun.

 

Dijelaskan Kapolres, setelah aksi kejahatannya diketahui keluarga, lalu tersangka pada Januari 2022 diusir pihak keluarga. Kemudian yang bersangkutan melakukan kegiatan-kegiatan lain diluar namun setelah dirinya mengetahui dilaporkan ke polisi, akhirnya dia melarikan diri.

 

“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita mengetahui keberadaan tersangka di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat lalu anggota menangkapnya pada Sabtu (18/6/2022),” jelas Kapolres menambahkan bukti laporan polisi no LP/B/83/I/2022/SPKT/Polres T Tinggi/Polda Sumut tanggal 31 Januari 2022.

 

Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku mencabuli korban yang kerap dilakukannya pada malam hari.

 

“Kepada tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas  AKBP Mochamad Kunto Wibisono.

 

Sementara itu, tersangka  EAP mengaku mencabuli anak tirinya itu sejak tahun 2014 sampai 2021.

 

“Sewaktu dilaporkan saya masih di Kota Tebingtinggi Pak. Kemudian saya pergi ketempat Makcik saya yang mau pesta didaerah Payakumbuh. Dari Payakumbuh saya langsung ke Bekasi Kecamatan Cibitung. Lalu dari Cibitung saya pergi kedaerah Sukabumi dan saya ditangkap di Sukabumi.Dalam perjalanan saya, saya menggunakan biaya sendiri Pak., dari hasil reperasi jam, payung dan jasa kusuk,” aku tersangka.

 

Diketahui, pencabulan terjadi mulai  Mei 2014 saat korban hendak lulus SMP. Saat itu  tersangka menolak diajak bersetubuh namun tersangka mengancam akan membunuh mamaknya jika menolak. Dengan terpaksa, korban pasrah saat bakainnya dibuka dan dicabuli ayah tiri biadab tersebut.

Perbuatan itupun kerap dilakukan tersangka  hingga korban dewasa. (jos)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan

Berita Terbaru

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB